Sekdaprov Jatim Tegaskan Perda Penanggulangan Bencana Jadi Kunci Mitigasi dan Kolaborasi

KANALSATU - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi baru ini ditegaskan menjadi payung besar untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor sekaligus fokus pada mitigasi dan pengurangan risiko bencana di Jawa Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur di Kantor Bappeda Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana, DPRD Jatim, BPBD, perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat hingga komunitas relawan kebencanaan.
Adhy mengatakan Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan tingkat risiko bencana tinggi dan beragam, mulai dari gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem hingga bencana nonalam dan sosial.
Karena itu, menurutnya, diperlukan sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat, responsif, adaptif dan berkelanjutan.
“Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan
pembaruan regulasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga ini menjadi payung besar dalam kolaborasi dan mitigasi risiko bencana di Jawa Timur,” ujar Adhy.
Ia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis kebencanaan, tetapi juga memperkuat pendekatan kolaboratif melalui skema pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media massa.
Menurut Adhy, Pemprov Jatim terus menyesuaikan sistem penanggulangan bencana dengan regulasi pusat serta paradigma kebencanaan terbaru agar penanganan bencana semakin efektif dan terintegrasi.
“Intinya kita punya Perda yang bisa memayungi keterlibatan semua pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana,” katanya.
Ke depan, Pemprov Jatim juga akan memperkuat aspek perencanaan kebencanaan dalam dokumen RPJMD dengan fokus utama pada kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. “Kita akan berupaya memaksimalkan tahap kesiapsiagaan dan mitigasi bencana karena itu akan bisa mengurangi risiko bencana,” tegasnya.
Adhy menilai banyaknya sumber daya, relawan, komunitas hingga unsur masyarakat yang terlibat dalam penanggulangan bencana merupakan potensi besar yang harus dikelola secara terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.
Selain memperkuat tata kelola kebencanaan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak dan kelompok berkebutuhan khusus agar mendapat perlindungan inklusif dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga menaruh perhatian terhadap perlindungan relawan kebencanaan. Menurut Adhy, relawan yang terlatih dan terakreditasi perlu mendapat perlindungan berupa asuransi kesehatan dan kecelakaan saat bertugas di lokasi bencana.
“Ketika terjadi bencana, bukan tidak mungkin yang paling berisiko adalah penanggulangan bencana itu sendiri,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi perda ini mampu memperkuat koordinasi lintas sektor serta implementasi kebijakan hingga tingkat masyarakat agar Jawa Timur semakin tangguh menghadapi berbagai potensi bencana.
“Mari terus kita perkuat semangat gotong royong, solidaritas sosial dan sinergi lintas sektor agar Jawa Timur menjadi provinsi yang semakin tangguh, siap dan cepat pulih menghadapi berbagai potensi bencana,” pungkasnya.
(KS-5)