PLN Bongkar Faktor Penentu Besaran Tagihan Listrik, Ternyata Bukan Tarif Saja

KANALSATU – PT PLN (Persero) mengajak masyarakat memahami komponen yang memengaruhi pembayaran listrik agar dapat mengelola konsumsi energi secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan sehari-hari.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa besaran pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda setiap periode. Perbedaan tersebut tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi dan sejumlah komponen biaya lain yang berlaku sesuai regulasi.
Menurut Gregorius, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila pelanggan menemukan perbedaan nominal pembayaran listrik, umumnya disebabkan oleh perubahan tingkat konsumsi listrik maupun komponen biaya tambahan yang dikenakan.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pada pelanggan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah energi listrik yang digunakan atau kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan. Nilai tersebut kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu, serta bea materai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada sistem prabayar, nilai token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu digunakan untuk membayar PPJ yang besarannya berbeda di setiap daerah, sedangkan sisanya baru dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 di wilayah Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dengan demikian, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik sebesar Rp195.200. Mengacu pada tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
PLN menjelaskan bahwa pada sistem pascabayar, penggunaan listrik sebesar 135 kWh juga akan menghasilkan biaya yang setara setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan daerah setempat.
Untuk membantu pelanggan memantau konsumsi listrik, PLN menyediakan berbagai fitur digital melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat melihat histori penggunaan listrik, riwayat pembelian token, hingga memantau tagihan secara lebih mudah dan transparan.
Khusus pelanggan pascabayar, PLN juga menyediakan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter. Melalui fitur ini, pelanggan dapat mencatat angka stand meter secara mandiri dengan mengambil foto meter listrik dan mengirimkannya melalui aplikasi PLN Mobile pada periode yang telah ditentukan.
Fitur tersebut dinilai dapat membantu pelanggan mengontrol penggunaan listrik bulanan sekaligus memastikan kesesuaian pencatatan pemakaian energi secara lebih transparan.
Gregorius berharap pemahaman yang lebih baik mengenai pola konsumsi listrik dan komponen pembayaran dapat membantu masyarakat menggunakan energi secara lebih hemat dan bijak.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” katanya.
(KS-5)