BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Jurus Bank Indonesia Stabilkan Rupiah di Tengah Gejolak Global

KANALSATU - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026. Langkah agresif ini diambil untuk memperkuat stabilitas rupiah di tengah meningkatnya tekanan global akibat konflik Timur Tengah dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional.

Selain BI-Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen dan Lending Facility menjadi 6,00 persen.

Gubernur Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus menjaga ketahanan eksternal ekonomi Indonesia.

“Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global,” ujar Perry dalam keterangannya.

BI menilai tekanan eksternal saat ini masih tinggi dipicu kebijakan suku bunga tinggi bank sentral Amerika Serikat, The Fed, serta meningkatnya arus modal global menuju aset safe haven. Kondisi tersebut membuat dolar AS menguat dan memberi tekanan pada mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan yield US Treasury tenor 10 tahun yang sempat menyentuh level 4,66 persen turut memicu capital outflow dari emerging markets.

“Melalui kenaikan BI-Rate 50 bps ini, BI berupaya melebarkan selisih imbal hasil instrumen domestik agar aset portofolio Indonesia tetap menarik bagi investor asing,” kata Ramdan.

Kenaikan suku bunga juga dilakukan sebagai langkah pre-emptive untuk memastikan inflasi 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam target pemerintah sebesar 2,5±1 persen.

Meski jalur moneter diperketat, BI memastikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap longgar untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Bank sentral memproyeksikan ekonomi Indonesia pada 2026 masih mampu tumbuh di kisaran 4,9 persen hingga 5,7 persen.

Untuk menopang pertumbuhan tersebut, BI memperkuat berbagai stimulus likuiditas perbankan melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), hingga Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).

Bank Indonesia juga memperluas kerja sama pembayaran digital QRIS Antarnegara ke Tiongkok sebagai bagian dari penguatan ekonomi digital dan keuangan inklusif.

Di sektor pasar keuangan, BI memperkuat stabilisasi rupiah melalui strategi triple intervention, yakni intervensi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri, pasar spot, dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Selain itu, BI menurunkan batas pembelian valuta asing tanpa underlying menjadi USD 25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Tak hanya itu, BI juga memperluas cakupan surat berharga korporasi dalam pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial mulai 1 Juli 2026. Kemudian mulai 1 Agustus 2026, BI menambah insentif likuiditas hingga 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bagi bank yang mampu memenuhi target ekspansi intermediasi.

Serangkaian kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi nasional dan momentum pertumbuhan di tengah gejolak global yang masih membayangi pasar keuangan dunia. (KS-5)

Komentar