AEC 2015 dan Kesiapan SDM

Oleh Lutfil Hakim (pemred whatindonews.com)

(WIN): Industrie Und Handelskammer Hochrhein Bodensee (Kadin Jerman) menilai SDM Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015, kecuali kalau SDM di negara berpenduduk 230 juta ini di asah lagi dan diperkuat melalui sertifikasi profesi.

Setidaknya itulah yang disampaikan Jan Glockouer, dari IHK Hochrhein Bodensee  pada Upbringing Master Asesor yang digelar Forum BKSP Indonesia di Jakarta, Kamis (17/10/13). Pada forum yang diikuti 120 Master Asesor Indonesia itu,  Jan Glockouer  mengatakan salah satu fondasi penting dalam kompetisi kawasan (seperti AEC) adalah kesiapan SDM yang kompeten (dan diakui secara internasional).

Di sinilah pentingnya penguatan infrastruktur kompetensi SDM, dan urgensi memperbanyak kelembagaan sertifikasi profesi. Persoalannya, mungkinkah dalam  waktu sekitar 1000 hari lagi dimana AEC diterapkan, kualitas SDM Indonesia bisa dibangun secara instan?

Pemerintah harus lebih serius memperhatikan masalah ini (kualias SDM) dengan dukungan biaya yang lebih besar, termasuk diantaranya untuk support kelembagaan BNSP dan BKSP. Jika IHK Hochrhein Bodensee saja serius memberikan perhatian, tentuanya pemerintah harus lebih serius dari porsi yang ada saat ini.

Sejauh ini sebagian besar SDM Indonesia masih disibukkan pada persoalan (hiruk pikuk politik), dan belum banyak yang memahami bahwa 2015 (Indonesia) akan masuk pada pasar bebas, yakni economic border less country yang disebut Asean Economic Community (AEC) atau lebih akrab disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Belum satu pun lembaga survei di Indonesia melakukan penelitian apakah masyarakat secara umum sudah mengetahui bahwa pada 2015 akan disahkan kesepakatan AEC atau MEA. Dalam satu diskusi di Surabaya beberapa waktu yang lalu tentang kesiapan Jatim menghadapi AEC, lebih dari separuh peserta mengaku baru tahu istilah AEC setelah mendapat undangan dari panitia diskusi. Padahal sebagian besar peserta adalah pengusaha muda kelas menengah yang nota bene, mau tidak mau pada 2015 nanti, harus  ikut  “bertarung” menghadapi liberalisasi dan integrasi ekonomi Asean.

Jika masyarakat pengusaha (menengah-kecil)  saja tidak mengetahui bakal ada economic border less country dalam bungkus AEC, apalagi masyarakat biasa yang nota bene nantinya bakal menjadi obyek pasar terbuka Asean. Sudahkah pemerintah memperhatikan masalah ini, sementara 2015 sudah semakin dekat. Waktu kita sangat pendek, belum lagi pada 2014 masyarakat akan terkonsentrasi pada hiruk-pikuk pemilu dan pilpres.

Presiden SBY sendiri belum lama ini baru memerintahkan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa agar segera dibentuk Komite Khusus Persiapan AEC. Dan sejauh ini belum diperoleh kabar apakah komite dimaksud sudah terbentuk, dan siapa saja anggotanya, dan apa saja yang telah dilakukan terkait persiapan menghadapi AEC. Juga tidak diketahui apakah Komite Khusus Persiapan AEC itu juga memasukkan aspek Kompetensi SDM dan skema penguatannya. Padahal kesepakatan AEC telah tercetus sejak 2007 dalam Asean Summit di Singapura yang dikenal dengan istilah Cebu Declaration.

Setidaknya terdapat 4 hal penting terkait pelaksanaan AEC 2015, diantaranya : 1. Asean sebagai pasar dan produksi tunggal, 2. Pembangunan ekonomi bersama (Asean economic development), 3. Pemerataan ekonomi, 4. Perkuatan daya saing (di sini pentingnya SDM Kompeten). Kesepakatan pelaksanaan AEC ini diikuti oleh 10 negara anggota Asean yang memiliki total penduduk 600 juta jiwa.

Sekitar 43% jumlah penduduk Asean itu berada di Indonesia. Artinya, pelaksanaan AEC ini sebenarnya akan menempatkan Indonesia sebagai pasar utama yang besar, baik untuk arus barang maupun arus investasi. Dalam kontek arus barang, sudahkan barang-barang lokal nasional mampu bersaing melawan produk-produk unggulan dari Thailand, Vietnam, Filiphina, Brunei darussakam,  dan Malaysia, baik dari sisi harga maupun kualitas. Bisakah Indonesia pada AEC 2015 nanti menguasai pasarnya sendiri di dalam negeri?

Harus diingat, saat ini saja (2012) perdagangan antara Indonesia dengan Vietnam tercatat defisit US$157 juta, dengan Thailand defisit US$721 juta, dengan Singapura defisit US$707 juta, dengan malaysia defisit US$511 juta, bahkan dengan negara kecil Brunei Darussalam defisit US$281 juta.

Memang, secara konsepsi AEC sangat makro dan tidak mudah darimana akan mengawali persiapannya. Penulis juga meyakini bahwa Komite Persiapan AEC bentukan pemerintah akan kesulitan menyusun draft persiapan menghadapi AEC 2015. Jika demikian kondisinya, bisa dipastikan defisit neraca perdagangan dengan negara-negara disebut di atas akan semakin besar nilainya. Lantas untuk apa ber-AEC jika keberadaannya justru semakin melemahkan Indonesia.

Sebenarnya masih cukup waktu untuk melakukan negosiasi ulang mengenai poin apa saja yang penting disepakati, dan itu bisa menguntungkan posisi Indonesia. Pola atau model yang telah diterapkan oleh negara-negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) sebaiknya tidak diterapkan pada kesepakatan AEC. Sebagian poin-poin pada MEE harus dihindarkan pada AEC. Ini harus jelas dan tegas. Konsep AEC harus lebih menjamin penyerahan keputusan kepada setiap negara anggota. Sebab dari sinilah kita bisa memainkan peranan. Misalnya UU (Undang-undang) yang mengatur tentang peserta tender pengadaan belanja barang bagi pemerintah harus dikukuhkan untuk tidak boleh diikuti oleh perusahaan asing, termasuk pengusaha dari negara-negara anggota  Asean.

Sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam kontek persiapan AEC hendaknya tidak semata mengenai cara-cara menembus pasar Asean, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengusaha kita bisa bertahan di pasar lokal di tengah besarnya arus barang dari Asean. Pola-pola seperti MEE, misalnya penyatuan mata uang, harus dihindarkan dalam AEC. Tidak perlu ada mata uang Asean Dolar, atau bursa tunggal Asean Stock Market (Asean Stock Exchange). Tidak perlu juga dibentuk Asian Interbank Spot Dollar Rate (Aisdor). Arahkan konsep AEC sebagai sebuah komunitas ekonomi yang kuat saat menghadapi Jepang, Korea dan India, misalnya.

Jika menilik kepada 4 poin penting terkait pelaksanaan AEC, yakni : 1. Asean sebagai Pasar dan Produksi Tunggal, 2. Pembangunan ekonomi bersama (Asean economic development), 3. Pemerataan ekonomi, 4. Perkuatan daya saing, maka sebenarnya di sini adalah mengandung unsur regulasi, infrastruktur dan sistem. Tiga hal penting ini (regulasi, infrastruktur dan sistem) yang harus benar-benar dipersiapkan oleh pemerintah agar ekonomi – bisnis nasional masih bisa terjaga, bahkan bisa ekspansi secara masif ke negara lain anggota Asean.

Misalnya dalam kontek liberalisasi investasi di AEC, Depertemen Keuangan harus membuat regulasi persiapan yang kuat untuk “memagari” agar masyarakat Indonesia tidak bisa dengan mudah membeli produk-produk investasi keuangan yang dijual oleh perusahaan asal Thailand di pasar Indonesia. Kecuali kalau perusahaan asing Asean itu sudah bekerjasama dengan perusahaan investasi skala dunia, seperti AIG, Prudential, Manulife, atau lainnya.

Sebaliknya, bisa dipastikan masyakat ekonomi Asean tidak akan belanja produk investasi Indonesia yang banyak menipu seperti produk investasi Antaboga. Kita juga tidak ingin masyarakat kita membeli produk investasi asing Asean yang dijual di pasar Indonesia tapi levelnya sama seperti Antaboga, yang menipu dan menyengsarakan.

Penguatan barang lokal di pasar lokal harus menjadi ideologi yang perlu dikembangkan bersama melalui gerakan kampanye menghadapi pelaksanaan AEC 2015. Masyarakat dan khalayak pengusaha nasional tidak perlu terlalu khawatir memasuki AEC 2015 jika dari sekarang ideologi “Penguatan Barang Lokal di Pasar Lokal” mulai ditanamkan sedalam mungkin di hati. Sehingga nanti pada saatnya (2015) – tanpa kita sadari—kita sudah bisa bertahan dan bersaing, setidaknya di halaman sendiri. Bukan hanya menghadapi arus barang dari Brunei, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Malaysia, tapi juga arus barang dari Laos, Myanmar, Filiphina dan Kamboja.

Kita tidak perlu terlalu sibuk memikirkan seperti apa konsep pelaksanaan AEC 2015, karena terlalu makro dan sebenarnya sudah ada Sekjen Asean yang menyusun dan mengkajinya secara seksama melalui arahan Asean High Level Task Force. Sudah ada sebagian kesepakatan yang bisa dijadikan tolok ukur untuk berlatih dan bertahan terkait AEC, misalnya/diantaranya AFTA (Asean Free Trade Area), AIA (Asean Investment Area),  AFAS (Asean Framework Agreement on Service), dan ADSM (Asean Dispute Settlement Mecanism).

Maka itu, kuatkan saja idoelogi dari sekarang mengenai “Penguatan Produk Lokal untuk Pasar Lokal” yang diiukuti oleh kerja keras dan penguatan teknis secara terus-menerus, menguatkan aspek SDM Kompeten, sehingga nanti pada saatnya tanpa terasa kita sebenarnya sudah mampu bersaing.*

Komentar