Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar dalam Tender Mesin Bea Cukai

KANALSATU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

"Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan PT Dieselindo Utama Nusa selaku Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan dalam tender," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur.

Kedua perusahaan dinilai melakukan pengaturan bersama dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU (Motoren- und Turbinen-Union) di lingkungan Bea Cukai tahun anggaran 2024. 

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia. Seluruh denda wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari dua paket tender, yakni pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A di Tanjung Balai Karimun dan Tipe B di Batam. Dalam kedua tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran masing-masing sebesar Rp42,89 miliar untuk paket Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk paket Tipe B, dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Majelis Komisi menilai pola kerja sama kedua terlapor telah menghilangkan persaingan sehat dan merugikan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik tersebut dinilai menciptakan persaingan semu dan bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Persaingan Usaha.

KPPU menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik persekongkolan tender, khususnya pada proyek strategis dan bernilai besar, guna menjaga iklim usaha yang adil, sehat, dan kompetitif di Indonesia.
(KS-5)

Komentar