Khofifah–DPRD Jatim Sepakati Enam Perda Strategis, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola BUMD

KANALSATU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur menyepakati penetapan enam Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (29/12/2025).
Kesepakatan ini menandai penguatan sinergi eksekutif dan legislatif dalam memperkokoh kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah.
Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif hingga tercapai persetujuan bersama. Menurutnya, enam Perda tersebut menjadi fondasi penting bagi kebijakan daerah yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Enam Perda yang disahkan meliputi pencabutan lima Perda lama, Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Perda Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda Penyelenggaraan Kehutanan, Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda Penyertaan Modal Daerah.
Khofifah menjelaskan, pencabutan lima Perda dilakukan sebagai penyesuaian regulasi agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperkuat kepastian hukum.
Sementara itu, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dirancang untuk menjawab dinamika sosial yang berkembang, dengan pendekatan yang tidak hanya menekankan penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan prinsip persuasif, humanis, dan berkeadilan.
Penguatan pelindungan kelompok rentan juga diwujudkan melalui Perda Pelindungan Perempuan dan Anak berbasis kolaborasi lintas sektor.
Di sektor ekonomi, Perda BUMD dan Penyertaan Modal Daerah menjadi pijakan strategis untuk mendorong pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel. Khofifah menegaskan, setiap penyertaan modal daerah harus menjadi investasi publik yang memberi dampak nyata bagi pelayanan publik, peningkatan daya saing BUMD, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Khofifah berharap keenam Perda tersebut segera diimplementasikan secara efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Ini komitmen kami membangun Jawa Timur dengan regulasi yang tertib, kelembagaan yang kuat, dan kebijakan yang berdampak,” pungkasnya.
(KS-9)