Luthfi Hasan Ishaaq, karirnya berujung di penjara

WIN: Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) – mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – akan menjalani 16 tahun hidupnya di penjara, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (9/12/13) memvonisnya lebih rendah dari tuntutan (jaksa) KPK yang nota-bene 18 tahun penjara.
Siapapun tidak menyangka, seorang presiden sebuah parpol berlabel agama (parpol berbasis klaim menegakkan keadilan untuk kesejahteraan bangsa / PKS) -, ternyata berperilaku sangat tidak adil, mencederai nilai perjuangan partai, dan mencederai perasaan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Sebenarnya, perjalanan karir LHI, yang terlahir di Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 1961 ini, tidak terlalu istimewa. Bahkan sekolah S1-nya di Universitas Imam Muhammad bin Saud, Kota Riyadh, Arab Saudi, dikabarkan drop out alias D.O. Di sekolah itu pun LHI tidak dari awal, hanya melanjutkan setelah sebelumnya lulus dari program D3 bahasa (Arab) di lingkungan ponpes Gontor, Ponorogo, Jatim.
Namun nasibnya mujur. Setelah cukup lama berkecimpung di PKS (d/h PK) – LHI terpilih sebagai Presiden di partai tersebut untuk periode 2009 – 2014, dan tercatat dua periode sebagai anggota DPR RI. Sebelumnya, LHI tercatat aktif berwiraswasta (diantaranya servis jok mobil & sofa, rumah makan, usaha kayu, dan bengkel).
Menurut Wikipedia, Pria yang tergolong berpenampilan sangat biasa ini memiliki satu istri dan dua wanita simpanan/istri siri, yakni Sutiana Astika, Lusi Tiarani Agustine, dan Darin Mumtazah. Wanita disebut terakhir masih tercatat sebagai siswi SMK (meski keluarganya membantah bahwa putrinya telah dinikahi LHI).
Kini LHI tidak lagi mujur. Vonis 16 tahun penjara (denda Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun) telah ‘membalikkan’ pola hidupnya yang selama ini dilakoni dengan mewah dan harta yang melimpah. LHI dinyatakan terbukti korupsi dan tindak pencucian uang terkait skandal izin impor daging sapi dari Kementrian Pertanian. Kebetulan sang Menteri (Menteri Pertanian Suswono) juga kader dari parpol yang di-presideni oleh LHI. Masih mujur vonisnya 16 tahun. Sebab tuntutan (jaksa) KPK adalah 18 tahun penjara.
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Gusrizal Lubis menyatakan dalam amar putusan, bahwa LHI menerima suap dari PT Indoguna Utama (melalui Ahmad Fathanah) untuk penambahan izin dan kuota impor daging sapi, saat LHI masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Menanggapi vonis 16 tahun tersebut, ternyata LHI tidak menerimakan. LHI menyatakan banding. “Tanpa mengurangi rasa hormat saya, saya tidak bisa terima, dan menyatakan banding,” kata LHI.
LHI mulai aktif dalam organisasi dengan mengikuti Ikhwanul Muslimin dan pernah dikirim ke Pakistan. Pada 1998, LHI kembali ke Indonesia bergabung (mendirikan) Partai Keadilan (kini PKS). LHI terpilih dua kali berturut-turut sebagai anggota DPR Komisi 11 pada periode 2004-2009, dan Komisi 1 pada periode 2009-2015. LHI juga menjadi anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen untuk Afrika, Eropa dan Organisasi Negara-Negara Konferensi Islam (OKI).(win5)