Yusril ragukan pemahaman konstitusi hakim MK

JAKARTA (WIN): Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meragukan kapasitas dan pemahaman hakim konstitusi yang memutuskan pelaksanaan pemilu serentak yang dilaksanakan mulai 2019 memberikan dampak inkonstitusional.

“Hakim konstitusi yang mengumumkan putusan pemilu serentak dilaksanakan mulai 2019 adalah langkah blunder. Apakah hakim konstitusi sesungguhnya memahami konstitusi?” kata Yusril di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pada putusan yang mengabulkan gugatan uji materi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak dengan ‘komandan’ Effendi Gazali tersebut, hakim konstitusi berpandangan, beberapa pasal UU Pemilu Presiden bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Namun di sisi lain, hakim konstitusi juga memandang pemilu serentak baru diberlakukan pada 2019 dan seterusnya. Padahal, putusan Mahmakah Konstitusi (MK) itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” kata dia.

Jika putusan itu berlaku seketika, tapi baru Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Yusril memertanyakan keabsahan Pemilu 2014. Sebab, pesta demokrasi pada tahun ini pasti dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu inkonstitusional.

Dia menjelaskan, MK tahu bahwa melaksanakan pemilu dengan pasal-pasal UU inkonstitusional, maka hasilnya juga inkonstitusional. “Konsekuensinya, anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih melalui Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 juga inkonstitusional.”

Yusril mengritik MK yang berupaya menutupi inkonstitusionalitas putusannya dengan merujuk putusan-putusan senada MK sebelumnya. MK ‘ngotot’ menyatakan pemilu legislatif dan pemilu presiden adalah sah, meski dilaksanakan berdasarkan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Yusril menilai, MK tampak seperti dipaksa beberapa kalangan tertentu untuk membacakan putusan dari permohonan uji materi dari Effendi Gazali yang dampak putusannya tidak seluas permohonan yang diajukannya.

Pembacaan putusan atas permohonan uji materi dari Effendi Gazali itu, Yusril dengan tegas menilai permohonannya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan. “Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK, kemarin, tetap menjadi tanda tanya yang tak kunjung terjawab sampai hari ini.”(win10)

Komentar