PN Jakut menangkan Ical cs

KANALSATU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) memutuskan 3 hal, dalam sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan oleh kubu Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali Abu Rizal Bakrie (Ical).
Pertama, majelis hakim memutuskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas VIII Riau pada 2009. "Agung Laksono (Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta) diperintahkan hentikan semua kegiatan atas nama DPP Partai Golkar. Majelis hakim menolak eksepsi Agung Laksono, M Bandu dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif," kata kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya, Senin (1/6/15).
Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar hasil Munas IX Jakarta berada dalam status quo. "Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL (Agung Laksono) untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Partai Golkar," papar Yusril.
Beda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkumham, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi yang mengikat semua orang, bukan hanya mengikat pihak yang berperkara. "Dari segi kekuatan, mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang," tegas Yusril.
Menurut Yusril, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terikat dengan putusan provisi PN Jakut. "Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya. Mohon tergugat AL, M Bandu dan Menkumham Yasonna H Laoly mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan pelintir lagi putusan pengadilan," tandas Yusril.(win6)