Ini alasan MK tolak gugatan Yusril

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

JAKARTA (WIN): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkap alasan terkait penolakan gugatan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Penolakan dilakukan, menurut Hamdan, agar MK konsisten dalam pendiriannya. Pasalnya, sebelumnya sudah beberapa kali presidensial threshold (PT) digugat, namun selalu ditolak MK.

"PT pasal yang sama sudah empat kali diuji di MK. Yang terakhir baru saja kami putuskan pasal yang sama juga tentang PT pada gugatan Effendi Ghazali, dan itu dinyatakan open legal policy. Karena itu tidak mungkin mahkamah berubah dalam waktu beberapa saat," kata Hamdan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3/14).

Dengan demikian, lanjut Hamdan, yang bisa mengubah aturan PT adalah DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang. "Nanti bisa saja DPR melakukan perubahan tidak perlu ada PT pada Pemilu 2019. Itu terserah DPR dan presiden yang membentuk undang-undang," tegas Hamdan.

Terkait dengan gugatan Yusril lainnya, MK menilai permohonannya tidak tepat. Karena permohonannya penafsiran Pasal 6 UUD 1945 dalam bentuk seperti fatwa.

Adapun Pasal 6 berbunyi: ayat (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan MK, penafsiran harus terkait dengan pengujian pasal suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya.

"Tafsir konstitusi adalah berkaitan dengan penafsiran pasal undang-undang yang diuji. Sementara yang dimohonkan Pak Yusril, sama sekali tidak dikaitkan dengan pasal undang-undang yang hendak diuji. Tetapi penafsiran secara mandiri terhadap suatu pasal di UUD, itu tidak bisa," pungkas Hamdan.(win6)

Komentar