UMP Jawa Timur 2026 Naik 6,11 Persen, UMK Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta

KANALSATU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen. Dengan penyesuaian tersebut, UMP Jatim 2026 ditetapkan menjadi Rp2.446.880,68.
Keputusan ini diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (23/12/2025).
Nilai UMP tahun depan itu bertambah Rp140.895,68 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.305.985. Penetapan kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
Gubernur Khofifah menegaskan, penentuan UMP 2026 telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. “Penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai standar upah terendah di tingkat provinsi. Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja agar tidak menerima upah yang terlalu rendah akibat dinamika dan ketimpangan pasar kerja.
Pemprov Jatim juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah UMP 2026.
Bagi pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP, tidak diperkenankan menurunkan besaran gaji pekerjanya. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Di antaranya tingkat inflasi sebesar 2,53 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, serta indeks tertentu atau alfa yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
“Penetapan UMP dan UMK diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menekan kesenjangan upah antarwilayah,” kata Adhy.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kebijakan pengupahan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026:
Kota Surabaya: Rp5.288.796
Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
Kabupaten Malang: Rp3.802.862
Kota Malang: Rp3.736.101
Kota Batu: Rp3.562.484
Kota Pasuruan: Rp3.555.301
Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
Kota Mojokerto: Rp3.208.556
Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
Kota Probolinggo: Rp3.045.172
Kabupaten Jember: Rp3.012.197
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
Kota Kediri: Rp2.742.806
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
Kota Blitar: Rp2.639.518
Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
Kota Madiun: Rp2.588.794
Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
(Ks-9)