Komnas HAM tak netral pada kasus 98

KANALSATU - Komisi Nasional HAM terkesan tidak netral dalam menyikapi polemik perintah penculikan sejumlah aktivis 1998. Salah satu indikasinya nampak dari komentar Komisioner Komnas HAM Natalis Pigai yang menilai perintah penculikan seharusnya dilakukan secara tertulis, karena berdampak sistemik.

“Perintah operasi (penculikan aktivis) seharusnya tertulis karena itu dampaknya sistemik. Yang menjadi persoalan perintah itu tidak tertulis,” kata Komisioner Komnas HAM Natalis Pigai di Jakarta, Selasa (24/6/14).

Ketidaknetralan itu begitu kuat karena Natalis mengabaikan situasi yang berkembang saat kejadian. Situasi tak terkendali saat krisis politik ketika itu tidak memungkinkan mengeluarkan perintah tertulis, apalagi yang berkaitan perlunya tindak dan gerak cepat atas nama menjaga keamanan negara.

Hal yang mengejutkan pada langkah Komnas HAM adalah keyakinan bahwa Prabowo lah memang orang yang patut dimintai pertanggungjawaban atas skandal tersebut. Padahal, Keputusan Presiden yang diungkapkan Menkopolhukam Djoko Suyanti sudah dengan tegas menyebutkan, Prabowo diberhentikan dengan hormat dan tidak terlibat penculikan aktivis.

Natalis Pigai sangat yakin dengan mengatakan, seandainya Prabowo Subianto selaku mantan Danjen Kopassus dapat menunjukkan ada perintah tertulis dari atasannya kala itu (Panglima ABRI atau Presiden sebagai panglima tertinggi), maka citra Prabowo akan menjadi baik.

Selain itu, Natalis Pigai menyatakan, masalah penangkapan aktivis yang akhirnya disebut penculikan itu kini menjadi sejarah kelam bangsa. Sebab tindakan penculikan, pembunuhan, tidak pernah ditolerir dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM). Karena itu, dalang dan pelaku penculikan hingga pembunuhan tidak akan bisa lepas dari hukuman sekali pun yang bersangkutan telah menjadi kepala negara.

Bagaimana mungkin, sebuah institusi yang harusnya menghormati seluruh umat manusia, bisa dengan mudah menyebut citra seseorang tidak baik. Ironisnya, penyematan status ‘terpidana’ oleh Komnas HAM itu dilakukan dengan mengabaikan lembaran negara dan tanpa selembar pun putusan pengadilan, sehingga pasti hanya berdasarkan asumsi belaka.

Seharusnya Komnas HAM pun wajib menaruh hormat pada hak seseorang, tak peduli seseorang itu tengah dikungkung dengan segudang tudingan tanpa bukti. Memangnya di mata Komnas HAM (sekarang), Prabowo tidak memiliki harkat dan martabat.

Perilaku Komnas HAM sekarng ini tentu amat berbeda dengan ketika masih dipimpin almarhum Munir. Aktivis kelahiran Kota Batu, Provinsi Jawa Timur itu, awalnya memang keras menuding Prabowo lah yang harus bertanggungjawab atas penculikan aktivis.

Namun, pada akhirnya Munir pula yang ‘membela’ karena yakin Prabowo hanya lah korban konspirasi penguasa di akhir Orde Baru. Keyakinan tersebut yang belakangan diduga kuat melatarbelakangi operasi pembunuhan Munir di atas pesawat Garuda Indonesia saat hendak menuju Belanda.

Apalagi, lembaran negara berupa keputusan pengadilan menyebut adanya perintah dari pimpinan Garuda Indonesia untuk ‘menugaskan’ seorang pilot maskapai itu mengeksekusi Munir. Konspirasi hasil persidangan tersebu lebih jelas, tetapi tak sekalipun dijadikan pegangan atau referensi kuat oleh Komnas HAM untuk mengejar pelaku penculikan aktivis 1998.

Serangkaian kasus yang terjadi pada 1998 kembali menggoda masyarakat seiring pencapresan Prabowo Subianto. Banyak yang menilai rumor tersebut merupakan upaya menjegal Prabowo dalam kontestasi Pilpres 2014. Padahal, sejumlah jenderal yang terindikasi lebih banyak melakukan pelanggaran HAM berada di belakang capres Joko Widodo.

Diantaranya AM Hendro Priono yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAM pada kasus Talangsari, Lampung. Wiranto sendiri bahkan sudah diklaim terlibat pelanggaran HAM di Timor Timur. Dan yang ironis adalah Sutiyoso, karena diduga kuat terlibat kasus Kudatuli, saat ratusan ‘anak-anak’ Megawati Soekarnoputri dibantai pada perebutan kantor PDI.(win10)

Komentar