Budi Mulya nyatakan ajukan banding

KANALSATU - Terpidana kasus Bank Century Budi Mulya menyatakan mengajukan banding, atas vonis 10 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Saya Budi Mulya, menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata Budi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7/14).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Budi Mulya dengan 17 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Budi Mulya membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Seperti diberitakan, Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7/14).
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(win6)