Nadya Mulya: Bapak saya dikambinghitamkan

KANALSATU - Nadya Mulya, putri terpidana kasus Bank Century Budi Mulya turut angkat bicara atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada bapaknya. "Bapak saya dizalimi, bapak saya dikambinghitamkan," kata Nadya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7/14).
Presenter TV itu pun mengaku kecewa, sekalipun vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, 17 tahun penjara. "Ini tentang mencari keadilan," tandas Nadya.
Sebelumnya, Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7/14).
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(win6)