Kuasa Hukum Kusnadi Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan La Nyalla dalam Kasus Dana Hibah


KANALSATU – Operasi penindakan korupsi di Jawa Timur semakin intensif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menggeledah rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti, anggota DPD RI asal Surabaya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang telah menyeret sejumlah tokoh penting.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan posisi La Nyalla saat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan aliran dana hibah selama masa tersebut," kata Fitroh.

Namun, langkah penyidik ini menimbulkan spekulasi publik. Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum Kusnadi—mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024—langsung memberikan klarifikasi.

Marthin Stiabudi, S.H., M.H. dari firma hukum Adam & Associates, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan La Nyalla. “Sejak awal tidak pernah ada komunikasi maupun pertemuan antara Pak Kusnadi dengan Pak La Nyalla,” ujarnya tegas.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, empat orang diduga sebagai penerima suap—tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 lainnya berasal dari sektor swasta dan pejabat yang diduga sebagai pemberi suap.

Tim hukum Kusnadi juga menekankan bahwa penyidikan terhadap klien mereka berjalan terpisah dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang menyasar La Nyalla. "Pak Kusnadi adalah mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, sementara Pak La Nyalla adalah mantan Ketua DPD RI periode yang sama. Tidak ada relasi jabatan atau kerja sama di antara keduanya," tegas Marthin.

Pernyataan ini disampaikan untuk menepis anggapan publik yang mulai mengaitkan kedua tokoh tersebut dalam kasus yang tengah diselidiki KPK.
(KS-9)
Komentar