Moratorium versus keamanan laut

Oleh: Oki Lukito (Pemerhati masalah Kelautan)

Gagasan soal moratorium izin penangkapan ikan perlu disikapi serius pemerintah guna menekan tingginya tingkat pencurian ikan di Indonesia dan menjaga wibawa negara di laut. Koran Kompas pernah memberitakan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan anak buah kapal (ABK) warga negara asing pada kapal ikan berbendera Indonesia – meski jelas -  jelas bertentangan dengan UU Perikanan.

Di tengah kegairahan negara-negara benua mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di laut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masa depan bangsanya, kita malah membiarkan laut menjadi ajang jarahan. Contoh, dari Laut Arafuru saja sejak dekade 1980-an hingga sekarang jutaan ton ikan dijarah setiap tahun oleh ratusan kapal asing menggunakan, antara lain, jaring terlarang fish trawl ataupun shrimp trawl.

Palka kapal berkapasitas rata-rata 100-500 ton selalu terisi penuh muatan berbagai jenis dan ukuran ikan demersal laut dalam. Ironisnya, terumbu karang tempat pemijahan ikan dan merupakan lokasi yang nyaman bagi koloni ikan itu hancur disapu mesin penghancur karang dan jaring pukat harimau.

Banyak kejanggalan

Wilayah fishing ground di Laut Arafuru selama 24 jam menjadi surga penangkapan ikan secara ilegal. Di sana tidak pernah sepi dari kapal asing penangkap ikan. Hal yang patut disesalkan, kebanyakan kapal tersebut diageni sejumlah yayasan milik institusi pemerintah. Lalu ke mana dan di mana armada pengawal laut Nusantara selama ini berada?

Jika melihat dari data besaran angka kerugian dari pencurian ikan, ada kejanggalan jika kapal patroli tidak menemukan kapal- kapal pecundang di salah satu paru-paru laut terbesar di dunia tersebut. Sejatinya, kepedulian negara untuk mengawal laut sangat minim, itu pun jika tidak ingin disebut gagal.

Pemerintah seolah tidak pernah peduli isi lautnya dijarah. Pembiaran terhadap sejumlah kejahatan di laut adalah bukti kelalaian mengamankan kekayaan negara. Fakta yang terjadi tidak searus dengan gagasan Blue Economic alias Revolusi Biru yang dikibarkan dan dikhawatirkan teori itu hanya dijadikan kamuflase, menutupi kelemahan dan keterpurukan kita di laut.

Dapat dikatakan bahwa sejumlah tragedi di laut selama ini tidak dijadikan cermin dan motivasi bagaimana menyejahterakan ekonomi bangsa yang sarat utang ini dengan memanfaatkan kekayaan lautnya. Sadar atau tidak, laut diabaikan dan justru memperkaya bangsa lain. Kita tentu masih teringat aksi nekat nelayan Tarakan, Kalimantan Timur. Mereka dengan gagah berani dan penuh kejengkelan menangkap kapal nelayan Malaysia yang tengah mencuri ikan di depan mata nelayan lokal.

Aksi berani tersebut dipicu kejengkelan terhadap aparat keamanan laut yang apatis. Demikian pula, di manakah negara ketika nelayannya yang sedang menjaring nafkah di ranahnya sendiri ditangkap dan dianiaya petugas patroli keamanan laut negara jiran?

Sementara itu, banyak peristiwa kontradiktif terjadi. Perlakuan diskriminatif yang menyakitkan masyarakat pesisir kerap terjadi di negeri sendiri. Di Pamekasan, Madura, nelayan asal Desa Branta, misalnya, ditangkapi petugas karena kapalnya tidak dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sulit diurus dan harus diperbarui setiap hari. Nelayan yang sudah kesulitan mencari nafkah di laut juga menghadapi sejumlah teror ekonomi dan peraturan perundangan yang justru memberatkan komunitas marjinal itu.*

Komentar