Demokrasi Noken

Tas noken Papua

KANALSATU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus 2014, menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Sekalipun masih menyisakan sedikit polemik di masyarakat, tapi senang atau tidak senang, puas atau tidak puas, kecewa atau tidak kecewa, itulah kenyataan yang harus diterima. Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019.

Terlepas dari hasil Pilpres 2014, masih ada hal yang menarik untuk dicermati dan dibahas. Yakni, pemungutan suara di Papua dengan menggunakan sistem noken atau sistem ikat. Sebelum lebih dalam membahas sistem tersebut, perlu diketahui apa sebenarnya noken itu sendiri. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua berbahan kulit kayu, yang penggunaannya digantungkan di kepala.

Sama dengan tas pada umumnya, tas ini digunakan untuk membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari. "Masyarakat Papua biasanya menggunakannya untuk membawa hasil-hasil pertanian seperti sayuran, umbi-umbian dan juga untuk membawa barang-barang dagangan ke pasar," kata Hasyim Sangaji, saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangannya saat sidang perkara Persilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi MK (“Ini penjelasan sistem noken di Papua”, kanalsatu.com 13/8/14).

Dengan keunikannya, noken di daftarkan ke UNESCO sebagai salah satu hasil karya tradisional dan warisan kebudayaan dunia pada 4 Desember 2012. "Noken khas masyarakat Papua ditetapkan sebagai warisan kebudayaan oleh UNESCO," sebut Sangaji.

Sistem noken dalam pemberian suara sudah dikenal sejak masa referendum, jajak pendapat, atau disebut sebagai Perpera pada 1969 di Irian Barat, sebelum namanya berganti menjadi Irian dan Papua.

Sistem noken adalah pemberian suara melalui perwakilan oleh kepala suku atas kesepakatan warga di kampung tertentu. Ada dua cara yang digunakan dalam sistem noken. Yakni, noken bigmen dan noken gantung.

Noken bigmen adalah seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Sedangkan noken gantung, warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara. "Sistem pemilihan noken merupakan simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan lebih mementingkan musyawarah di dalam suku," ujar Sangaji.

Untuk pemilu di Indonesia, disebutkan Sangaji, sistem noken sudah digunakan pada dua pemilu terakhir. Yakni, pada Pemilu 2009 dan kini diakui oleh saksi KPU di MK juga dilakukan pada Pilpres 2014. Pada pilpres kali ini, setidaknya ada 16 distrik atau kabupaten di Papua yang masih menggunakan sistem noken.

Meski tidak sesuai dengan konstitusi, MK telah memutuskan bahwa sistem noken menjadi sistem yang sah dalam pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009 tentang Mekanisme Penggunaan Sistem Noken di Papua pada 9 Juni 2009.

Dalam putusan sidang PHPU Pilpres 2014, MK kembali menegaskan tidak ada yang salah dengan penggunaan sistem noken di sejumlah daerah di Papua saat Pilpres 2014. "Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2014 (MK: Sistem noken dijamin UUD, kanalsatu.com 21/8/14).

Diakuinya sistem noken di Papua berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, putusan MK sebelumnya yang mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Kedua, sistem noken kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua. "Penggunaan noken relevan dalam DPR, DPD, dan DPRD dan relevan dalam pemilu presiden," ungkap Wahiduddin.

Kendati demikian, MK memberikan catatan atas penggunaan sistem noken. Yakni, tidak berlaku di daerah yang sudah tidak menggunakan sistem tersebut, meski sebelumnya menggunakannya.

"Menurut mahkamah, sistem noken atau ikat tidak boleh dilakukan di daerah yang sudah tidak memakai noken atau ikat lagi," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2014, (Sistem noken tak berlaku di luar Papua, kanalsatu.com 21/8/14).

Untuk ke depannya, Hakim Konstitusi meminta agar penerapan sistem noken dapat dilaksanakan lebih tertib. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan sistem pemilihan yang telah menjadi salah satu warisan budaya adat Indonesia, khususnya masyarakat Papua tersebut.

Upaya penertiban sistem noken dapat dimulai dengan peningkatan konsolidasi antara penyelenggara pemilu di daerah dengan masing-masing ketua adat. "Dalam masa transisi, noken atau ikat masih bisa dibenarkan, harus dikonsolidasikan penyelenggara secara tertib dan form C1-nya disaksikan saksi atau kepala suku," urai Wahid.

Setelah mengetahui apa itu noken dan bagaimana posisinya di konstitusinya, kini saatnya mengamati di lingkungan kita sendiri. Bila dicermati betul, sebenarnya sistem noken tidak hanya terjadi di Papua. Tapi juga berlaku di sejumlah daerah lainnya, atau bahkan mungkin terjadi di seluruh kalangan masyarakat Indonesia. Hanya saja, bentuknya saja yang berbeda.

Cerminan “pemerkosaan” demokrasi

Bicara soal kebebasan menentukan hak suara dalam setiap gelaran pemilu, sepertinya belum dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tengok saja kehidupan masyarakat kita. Setiap kumpulan, komunitas, kelompok, atau apalah namanya, pasti ada yang namanya tokoh, pimpinan, ketua, orang yang dituakan atau mungkin orang yang paling disegani.

Nah, keberadaan orang-orang tersebut sangat berperan dalam setiap kali gelaran pemilu. Maka tak heran para kandidat yang tampil dalam sebuah gelaran pemilu, sudah bisa dipastikan mendatangi orang-orang yang dianggap berperanguh di kelompok atau lingkungannya. Tujuannya tentu demi mendapatkan suara dari kelompok yang bersangkutan.

Seorang kandidat peserta pemilu mencoba menggaet suara lewat orang yang dianggap berpengaruh di sebuah kelompok atau lingkungan. Mungkin dengan “deal-deal” khusus, seseorang yang berpengaruh itu pun lantas mencoba mengkondisikan orang-orang di sekitarnya.

Tidak harus dengan menggunakan uang atau materi, pengkondisian atau meraup suara anggota bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, lewat obrolan atau cerita-cerita yang selalu membaik-baikkan kandidat yang didukungnya, serta menjelek-jelekkan kandidat lain atau yang menjadi lawannya.

Bisa juga dengan tekanan-tekanan psikologis. Seperti seseorang yang beda pilihan dengan orang yang berpengaruh di kelompoknya, maka akan dikucilnya. Bisa juga seseorang memilih kandidat tertentu karena rasa segan atau sekadar ikut-ikutan dengan orang berperanguh di kelompoknya.

Hal-hal seperti itu lazim terjadi di masyarakat. Tak bisa dipungkiri, masyarakat kita belum bisa menilai secara utuh kandidat seperti apa yang layak memimpin Indonesia. Coba tanyakan saja kepada orang-orang di sekitar Anda, apa alasannya memilih salah satu kandidat yang tampil di Pilpres 2014 kemarin. Pasti mayoritas jawabannya, pilih si “J” karena merakyat dan pilih si “P” karena tegas.

Apakah untuk memimpin bangsa ini hanya dibutuhkan ketegasan atau merakyat? Tentu jawabannya tidak. Karena segala persoalan di Tanah Air tak cukup diselesaikan dengan tegas dan merakyat, terlalu simpel.

Kembali lagi pada pengkondisian pemilih tadi, sebenarnya sudah bisa ditebak siapa yang bakal menang atau dominan dalam proses pemungutan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau daerah. Lihat saja orang berpengaruh di daerah itu mendukung siapa, hampir bisa dipastikan yang mendapatkan suara mayoritas adalah yang didukung sang “ketua suku”.

Dengan demikian, metode-metode seperti ini rasanya tak jauh beda dengan sistem noken atau sistem ikat di Papua. Bedanya, untuk sistem noken, hasil bisa diketahui langsung dari kepala adat atau suku. Sedangkan metode serupa yang terjadi di luar Papua, hasil baru diketahui setelah membuka dan menghitung kotak suara.

Cerminan tak hilangnya budaya bangsa

Bagaimanapun, pemilu langsung baik itu pemilu legislatif atau pemilu presiden, bukan merupakan budaya Bangsa Indonesia. Dalam Pancasila sila keempat jelas disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Namun di tengah kian tergerusnya nilai-nilai pancasila, ternyata masih ada segelintir masyarakat yang menggunakan azas musyawarah mufakat yang notabene sebagai budaya bangsa. Sistem noken di Papua yang mencerminkan budaya bangsa itupun mendapatkan pengakuan secara konstitusi.

Sekalipun tak bisa dipungkiri, sistem noken dalam sebuah proses pemungutan suara rawan kecurangan. Karena bukan perkara muda bagi seseorang, khususnya di Papua, untuk tidak mengikuti perkataan atau arahan sang kepala adat.

Di luar itu, memang ada beberapa tokoh di republik ini yang memilih netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Mungkin hanya sebatas ucapan atau benar-benar netral, sikap tersebut pantas untuk diapresiasi. Tapi senetral-netralnya orang yang dianggap berpengaruh dalam sebuah kelompok, akan tetap mendapatkan perhatian dari anggotanya.

Bagaimanapun, seorang tokoh akan tetap menjadi panutan. Jadi saat seorang tokoh netral sekalipun, para anggotanya akan tetap mencari tahu lebih ke arah mana pilihannya, dan itu akan menjadi panutan.

Perlu diakui, sebagian besar tingkat pendidikan masyarakat kita masih menengah ke bawah. Hal itu tentu berpengaruh pada sikap politik. Artinya, banyak orang yang  menentukan pilihan politik berdasarkan tokoh atau orang berpengaruh di lingkungannya, atau berasal dari kelompoknya.

Dengan demikian, bila bicara soal kesadaran berpolitik, sebenarnya masyarakat kita belum mencapainya. Masih banyak masyarakat yang menggunakan hak pilihnya berdasarkan orang-orang berpengaruh di sekitarnya, atau sekadar ikut-ikutan.

Kalaupun pelaksanaan Pilpres 2014 dapat berlangsung damai dan itu kerap dijadikan sebagai tolok ukur kesadaran berpolitik masyarakat, rasanya belum bisa. Mungkin sudah tidak asing lagi bagi telinga orang Jawa, “Sopo ae presidene, nek ora kerjo ora mangan (Siapa pun presidennya, kalau tidak kerja ya tidak makan).

Secara tidak langsung, kalimat itu menunjukkan kesadaran masyarakat baru sebatas menyalurkan aspirasi, dan tidak memperdulikan lagi siapa nantinya yang bakal terpilih menjadi pemimpin. Karena siapa pun pemimpinnya, banyak yang beranggapan tidak akan berdampak banyak pada kehidupan masyarakat.

Dalam berpolitik, khususnya dalam memilih pemimpin negara, kesadaran masyarakat belum sampai pada tingkat memilah-milah siapa yang kira-kira layak memimpin negeri ini dengan segala persoalannya.(win6)

Komentar