Ahok, RUU Pilkada, dan Etika Berpolitik
EDITORIAL - * LUTFIL HAKIM (pemred kanalsatu.com)

KANALSATU – “Ini bukan soal rasial, tapi soal tata krama berpolitik,” tulis seseorang dalam satu grup media sosial – saat mengomentari prilaku politik Wagub DKI Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang memilih mundur dari Partai Gerindra karena beda pemahaman dengan parpol yang telah mengusungnya jadi pejabat Wagub DKI tersebut.
“Kalau Ahok tidak setuju Pilkada Tidak Langsung sesuai RUU Pilkada, harusnya dia tidak usah menantang-nantang,” tulisnya.
Menurut dia, Ahok harus menyadari posisinya saat ini sebagai pejabat Wagub adalah berkat Fasilitas Politik dari Partai Gerindra. “Kalu Ahok tidak mau sama Gerindra, harusnya fasilitas politik dari Gerindra yang melekat pada dirinya juga diserahkan donk. Harusnya dia juga mundur dari jabatan Wagub. Itu baru fair,” tambahnya.

Itulah Ahok. Sikapnya yang frontal dan spontanitas dalam setiap menyikapi persoalan terbukti menjadi pro-kontra pendapat dan penilaian banyak pihak. Sikapnya yang terkesan keras dengan nada yang keras pula itu terbukti telah membuat noisy (bising/berisik) media massa nasional. Khususnya terkait kendali kebijakan dan operasional Pemerintahan Provinsi DKI yang berada di bawahnya.
Padahal sikap keras tidak harus dengan nada yang keras pula. Negara ini dilengkapi dengan mekanisme hukum. Ada aturan bagi setiap pelanggar. Harusnya Ahok cukup memberikan punish atau sanksi tegas jika ada bawahannya yang melenceng dari koridor kebijakan. Yang penting efektivitas target (goal) yang dituju tercapai. Tidak harus dengan gaya meledak-ledak, sampai – terkadang terucap kata-kata yang menurut penilaian umum sebagai Tidak Sopan.

Harusnya Ahok lebih taktis dalam bersikap dan berpolitik. Ada 1001 cara untuk menaklukkan orang. Pepatah China Kuno mengatakan: “Panglima yang hebat adalah pemimpin perang yang membuat musuhnya takluk tanpa harus berperang.” Ahok perlu belajar banyak dari pepatah itu. Sikap tegas tidak hanya bermakna suara keras dan meledak-ledak dalam bertutur. Tapi cukup dengan tindakan tegas. Suara keras sangat berbeda dengan tindakan keras.
Memang, banyak pihak yang mengakui kelebihan Ahok dalam hal kapasitas, kemauan yang tinggi, serta kerja keras untuk membenahi tata pemerintahan di DKI - dalam kerangka memakmurkan dan menyamankan warga DKI. Dalam konteks ini Ahok memang harus didukung dan perlu dibantu pemikiran.
Tapi tidak banyak pihak setuju dengan sikapnya yang “meledak-ledak” dan frontal. Bahkan terkesan meremehkan lingkungannya; Seolah hanya dirinya yang paling benar. Relasi antara atasan dan bawahan dalam konteks pemerintahan terasa seperti relasi antara majikan dan pegawainya di sebuah pabrik. Bahkan ada yang ditantang berkelahi. Ada juga yang dibilang (maaf) “bajingan”.

Ada sebagian masyarakat yang mendukung – bahkan kagum dengan sikap-sikap keras (populis) seperti itu. Tapi jangan lupa, masyarakat yang mendukung itu hanya sebagian kecil. Sebagian besar tidak suka. Ini bukan karena Ahok adalah WNI Keturunan (meski faktanya masih banyak pihak yang berpendapat demikian). Tapi lebih kepada tata-krama dan sopan santun di muka publik. Sebagai orang muda (kalau pun dia Wakil Gubernur) harusnya bisa menggunakan / pilihan bahasa yang tepat dan bijak.
Khawatirnya justru, sikap yang meledak-ledak seolah-olah hanya dirinya yang paling benar itu bisa memancing amarah banyak pihak. Ini kan justru tidak baik bagi dirinya – maupun bagi warga DKI yang masih menginginkan DKI berubah menjadi lebih baik – karena terbukti DKI di tangan Ahok memang lebih baik.
Jangan lupa, setiap gerak-gerik kepemimpinan Ahok di Jakarta selalu terekam oleh media massa. Ketika media massa yang sebagian besar berpusat di Jakarta meliputnya, maka berita-berita itu kemudian menyebar ke seantero nusantara. Bukan hanya publik Jakarta yang jengah dengan sikap frontal seperti itu, warga republik ini sebagian besar juga mulai menyorotinya.
Sayang jika kemudian niat baik Ahok untuk memperbaiki bangsa ini lantas berbuah resistensi massa besar, hanya karena niat baik itu ditunjukkan dengan sikap yang fulgar. Terkadang terkesan angkuh. Bangsa ini sejatinya masih butuh generasi pekerja keras seperti Ahok -, tapi Ahok yang tanpa harus bersuara nyaring meledak-ledak.
Tanpa sikap menantang-nantang, sebenarnya publik nasional akan lebih apreciate terhadap Ahok yang bernama asli Zhong Wànxié - kelahiran Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966 ini.

Publik nasional sangat butuh pemimpin seperti Ahok yang betul-betul bekerja keras untuk bangsa dan kemakmuran rakyat kebanyakan. Bukan Ahok yang bersuara keras. Dan bukan Ahok yang terusik konsentrasi kerjanya gara-gara isu politik seperti RUU Pilkada. Ini bukti bahwa Ahok masih politisi. Bukan negarawan.
Boleh saja ada pihak yang tidak setuju dengan Pilkada melalui DPRD - termasuk Ahok, tapi boleh dong jika ada pihak lain yang setuju. Jangan lantas yang tidak setuju menghujat yang setuju dengan tuduhan kemunduran moral demokrasi. Jangan lupa, kata demokrasi itu sangat relatif. Demokrasi yang benar dengan demokrasi yang tidak benar adalah sama-sama demokrasi.
Demokrasi itu ada mekanismenya. Jika musyawarah tidak bisa diraih, maka ada mekanisme voting. Demikian juga di DPR RI. Warga senayan itu sudah terlanjur kita pilih melalui pileg 2014, maka serahkan saja sepenuhnya kepada mereka yang memegang hak penuh untuk menentukan pilihan. Kita sebagai warga yang melek hukum sebaiknya tunggu saja.
Kita harus fair dong. Buat apa ada Pileg jika kita masih saja intervensi memasuki wilayah yang bukan hak-nya. Jika ingin menyampaikan aspirasi, pergi saja ke DPR RI dan sampaikan uneg-unegnya kepada Fraksi yang dipilih pada Pileg kemarin. Itu baru fair. Itu namanya demokrasi. Kalau pada Pileg kemarin anda golput, ya sebaiknya anda diam saja duduk-manis.

Sama seperti pilihan politik Ahok. Esensi adalah tidak setuju dengan Partai Gerindra dalam perspektif RUU Pilkada. Tentunya bukan hanya Ahok yang tidak setuju di dalam tubuh Gerindra. Pasti ada kader lain (di Gerindra) yang tidak setuju. Tapi ketika mekanisme partai (Gerindra) memutuskan untuk setuju – maka kader yang tidak setuju tidak boleh dong berkoar-koar sendiri di luar partai. Jika itu yang dilakukan, maka kader itu sebenarnya bukan tokoh -, tapi adalah pihak yang sedang melakukan propaganda politik untuk kepentingan dirinya/kelompoknya. Jangan lantas kader yang demikian dianggap sebagai pahlawan demokrasi – dan lantas parpol lain yang menariknya bergabung juga dianggap sebagai partai baik hati. Ini namanya salah kaprah.
Jika tidak cocok dengan partainya, ya mundur saja – tanpa harus ramai berisik di luar arena partai. Sikap Ahok mundur dari Gerindra boleh saja. Itu sikap jantan. Tapi etikanya seharusnya tidak usah koar-koar. Kalau mau fair dan lebih jantan, harusnya Ahok juga mundur dari jabatan Wagub DKI. Karena jabatan itu adalah fasilitas politik pemberian Partai Gerindra. Publik masih ingat, berapakali Ahok pindah partai. Apakah setiap berbeda pendapat dengan partainya lantas lompat ke partai lain. Itu namanya politisi lompat-lompat.
Jika Ahok tidak mundur dari jabatan Wagub, maka itu adalah bukti nyata bahwa Partai Politik Pengusung hanya dijadikan kendaraan oleh seseorang untuk Berkuasa. Ketika seseorang itu tidak sejalan dengan partai pengusungnya, maka partainya tidak bisa berbuat apa-apa. Partainya hanya bisa nelangsa. Dari latar-belakakng seperti inilah (diantaranya) UU Pilkada itu direvisi. Agar partai politik bisa berwibawa. Agar partai politik bisa menjewer kader yang diusungnya ketika mulai melenceng dari koridor kebajikan.
Harusnya RUU Pilkada itu juga berlaku bagi Pileg (pemilu legislatif) dimana caleg yang akan dipilih publik harus melalui seleksi ketat di partai. Caleg yang berproses kepemimpinan secara matang di partai harus jadi prioritas. Caleg yang kuat dan handal taruh di nomor urut satu. Sistem pemilu dikembalikan seperti dulu, sistem tertutup. Mekanisme dalam partai diperkuat melalui peraturan-perundangan dari negara, –sehingga parpol bisa terhindar dari monopoli seseorang atau kepentingan kelompok.

Bukan seperti sekarang, meski bukan kader partai – asal punya uang sudah mendapat rekom untuk menjadi caleg. Karena punya uang - tentu berpeluang untuk menang, Karena bukan hanya pemilik uang itu yang korup, tapi massa pemilih juga korup. Hasilnya sembarang orang bisa jadi anggota legislatif. Karena prosesnya korup dan KKN, maka dia akan menjadi anggota legislatif yang korup dan KKN. Itu keniscayaan.
Sama dengan Pilkda langsung. Asal seseorang punya uang lantas mendapat rekom menjadi calon bupati/walikota. Karena dia punya uang - tentu berpeluang untuk menang. Karena pola ini (Pilkada langsung) akan memaksa massa pemilih dengan iming-iming uang. Massa dipaksa untuk korup dalam berdemokrasi. Moral masyarakat didorong menjadi seperti moral dirinya (si calon bupati/walikota).
Ketika orang itu terpilih menjadi pejabat bupati/walikota/gubernur-, prilaku korupnya akan terus berlangsung. Pertama akan korup untuk mengembalikan modal awal Pilkadanya. Kemudian korup lagi untuk persiapan pencalonan kedua kalinya nanti. Masyarakat tak perlu diurus karena masyarakat pemilih sudah mendapat sogokan saat pemilihan dirinya. Massa pendukungnya tak bisa berbuat apa-apa.
Bahkan, dari catatan yang ada, sejak Pilkada Langsung, tercatat lebih dari separuh jumlah bupati/walikota se-Indonesia terjerat kasus hukum karena korupsi. Hampir semuanya dikarenakan ingin kembali modal. Sebab biaya yang dikeluarkan untuk Pilkada terlalu besar. Ada uang mahar untuk sejumlah parpol yang merekomnya, ada biaya pencitraan melalui media luar ruang dan media massa, ada biaya untuk keperluan tim sukses dan korlap, bahkan tidak sedikit yang melakukan praktek "serangan fajar" (bagi-bagi amplop). Ada juga biaya untuk kelonggaran pengawasan yang disuapkan kepada KPUD dan Panwas.
Belum lagi ekses sosial yang berkepanjangan akibat rivalitas yang panas antar massa pendukung calon bupati/walikota/gubernur. Tidak jarang terjadi amuk massa. Kantor KPUD dibakar. Kantor Panwas dirusak. Bahkan tidak jarang bentrok fisik di tingkat massa pendukung di level grassroot. Ada korban jiwa - juga ada yang luka-luka. Masyarakat yang terjebak pada sistem seperti ini lantas mendapatkan apa dari bupati/walikota/gubernur terpilih ?
Belum lagi ekses terhadap kualitas pelayanan birokrasi saat-saat proses Pilkada. Pegawai pemda/pemkot tidak jarang terbelah karena terlibat dalam ajang dukung-mendukung. Suasana kerja yang seharusnya melayani masyarakat menjadi tidak nyaman. Semua serba sensitif. Mudah tersinggung. Terutama mereka yang menginginkan jabatan. Anehnya, saat calon lawan yang terpilih, maka mereka berisiko untuk dipindah - atau di drop dari jabatan sebelumnya.
Sudah banyak bukti, ketika bupati/walikota/gubernur terpilih, banyak aparat yang ditengarai tidak mendukungnya saat Pilkada lantas dipindahkan tugasnya ke tempat yang "tidak nyaman". Nah, dari latar-belakakng seperti inilah UU Pilkada di inisiasi oleh pemerintahan SBY untuk direvisi. Bukan soal mana paling benar dalam peespektif demokrasi, tapi lebih kepada mana yang terbaik diantara yang terburuk. Boleh saja ada pihak yang tidak setuju, tapi forumnya hanya di sidang paripurna DPR RI.
Penguatan Partai
Kuncinya, sebenarnya terletak kepada pembangunan infrastruktur politik yang kuat. Partai politik sebagai lembaga rekrutmen kepemimpinan harus diperkuat, bukan oleh kader partai – tapi oleh negara melalui peraturan dan perundangan yang kuat– yang tidak memungkinkan seseorang atau kelompok menjadi dominan.
Keberadaan parpol dalam politik dalah keniscayaan, sehingga membangun parpol yang kuat (oleh negara) adalah kunci dari segalanya. Hingar-bingar politik seperti yang ditunjukkan oleh sikap Ahok itu adalah bagian dari ekses buruknya posisi parpol selama ini secara kelembagaan. Ciptakan sistem politik dan kepartaian yang benar dan kokoh. Misalnya, semua biaya pemilu ditanggung negara. Tak boleh ada baliho di jalan-jalan. Yang ada hanya kampanye di televisi secara monolog dan debat. Sampaikan visi-misi di telivisi. Tidak ada lagi massa diseragami baju partai. Karena massa bukan pengurus partai. Sehingga posisi partai sama antara satu dengan lainnya. Tak ada partai kaya dan miskin. Partai hanya sebagai penjual dan massa hanya sebagai pembeli saat berada di bilik suara.
Selain itu, menata struktur pemerintahan berjenjang harusnya juga lebih pas secara politik. Misalnya jabatan gubernur. Di UU No.32 Tentang Otonomi Daerah – jabatan gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Harusnya jabatan gubernur dipilih saja oleh Presiden – karena presiden notabene merupakan hasil pilhan rakyat.
Gubernur tidak memiliki rakyat secara langsung, karena yang memiliki rakyat langsung adalah bupati/walikota. Gubernur tidak memiliki wilayah karena yang memiliki wilayah langsung adalah bupati/walikota. Kecuali DKI dan daerah khusus lainnya. Kewenangan gubernur tidak langsung bersentuhan dengan rakyat, karena yang langsung bersentuhan adalah kewenangan/kebijakan bupati walikota.

Posisi gubernur esensinya hanyalah koordinatif-administratif. Kewenangannya memang cuman segitu. Tidak lebih dari itu. Jika demikian, lantas buat apa pejabat gubernur harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Pilkada Gubernur di banyak daerah terbukti bikin pusing, tidak efisien, bahkan ekses sosial bisa berkelanjutan. Ini juga harus dipikirkan oleh Pemerintah dan Anggota DPR RI - mendatang.
Lucunya, saat calon gubernur kampanye di hadapan rakyat, yang disampaikan adalah hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya. Misalnya, ”Kalau saya jadi gubernur maka biaya sekolah gratis dan pengusaha UKM dibantu untuk dapat kredit lunak.” Bayangkan ! Padahal biaya sekolah sepenuhnya berada di tangan pemda kabupaten/kota. Sedangkan bunga bank lunak sepenuhnya berada di tangan perbankan.
Anehnya lagi, saat gubernur terpilih itu menjabat 2-3 tahun, keberhasilan ekonomi provinsi yang ditandai dengan growth 7,5%, misalnya, lantas dikesankan seolah-olah itu hasil kerja gubernur. Apalagi jika sang Gubernur pandai meng-otak-atik angka dan teori ekonomi. Padahal jelas nilai PDRB se-provinsi yang besar, misalnya, melampaui angka Rp1000 triliun adalah kontribusi swasta dan masyarakat yang bergerak alamiah secara hukum ekonomi. Karena APBD provinsi yang berada di tangan gubernur, misalnya, hanya Rp14 triliun - sejatinya tidak bisa berbuat banyak.
Kecuali APBD se-provinsi (digabung jumlahnya dengan APBD kabupaten/kota) - mungkin agak lumayan korelasinya dengan PDRB (meski angkanya tetap jauh dari ideal). Di sinilah pentingnya peran dan tugas gubernur sebagai koordinator administrasi pembangunan atas pemda kabupaten/kota di wilayahnya.
Pertanyaannya kemudian, apakah dengan sistem yang ada sekarang gubernur sudah melaksanakan tugas pokoknya dimaksud (koordinator administratif) ? Bagaimana mungkin gubernur bisa berkoordinasi,- sementara partai politiknya berbeda dengan bupati/walikota yang dipimpinnya. Kini jarang sekali bupati/walikota hadir ke provinsi jika diundang gubernur. Paling banter hanya diwakili sekda atau kepala dinas.
Lantas..? Apakah kebohongan seperti ini yang akan terus kita langgengkan ?? Tolong pak Ahok jelaskan .. !! (*)