Anas Urbaningrum, tantang Hakim sumpah kutukan

Anas Urbaningrum

KANALSATU – Ketika akal manusia tidak sanggup menahan tekanan akibat kekerasan atau merasa diperlakukan tidak adil, maka kemudian yang muncul adalah sikap spontanitas. Seringkali sikap itu muncul tidak logis -, namun dilakukan dalam upaya meyakinkan bahwa dirinya tidak seperti yang dimaksudkan.

Mungkin satu kondisi psikologis seperti itulah yang dirasakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) - atas tuntutan Jaksa (JPU) dari KPK dan putusan 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rabu (24/9/14)-, sehingga harus ‘menantang’ majelis hakim untuk melakukan ‘Sumpah Kutukan’.

Meski KPK melalui jubirnya Johan Budi menyatakan, tidak merasa dilecehkan oleh ‘tantangan’ AU untuk ‘Sumpah Kutukan’, namun kesan yang ditangkap publik bahwa AU adalah ‘korban’ peradilan. Sejak awal kesan seperti itu sudah dikantongi sebgaian pikiran masyarakat. Terlepas benar atau salah, faktanya seperti itulah kesan yang ditangkap publik.

“KPK tidak akan menanggapi tantangan itu, karena bukan bagian dari mekanisme persidangan. Kalau mau, bersumpah saja di depan rakyat,” kata Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu (24/9/14).

Calon Pemimpin Bangsa yang "terhadang"

Seperti diketahui, pada sidang dengan agenda tunggal pembacaan vonis, AU sempat menyatakan tantangannya kepada majelis hakim dan Jaksa KPK untuk melakukan ‘sumpah kutukan’.

AU divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Ketua Umum PB HMI itu masih diwajibkan membayar seluruh kerugian negara terkait kasus yang mengikatnyqa senilai Rp59 miliar dan US$5,26 juta.

Hakim menilai, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Sementara kubu AU, pengacara, dan pendukungnya membantah – bahkan menuding tuntutan JPU sebagai tindakan dipaksakan dengan motif politik yang melar-belakanginya.

Atas putusan 8 tahun penjara tersebut, AU yang lahir di Blitar, Jawa Timur, 15 Juli 1969 ini justru bersikap pasif tidak mengajukan banding. Sebaliknya, justru pihak JPU KPK yang menyatakan banding atas putusan majelis hakim karena dinilai jauh dari tuntutannya, 15 tahun.

Tokoh Muda Berpengaruh

AU yang banyak menghabiskan waktu di Kota Surabaya ini (kuliah di Unair dan sempat menjabat Ketua Badko HMI Jatim) sejak muda selalu banyak pengikutnya. Penampilannya yang tenang, cerdas, dan terstruktur tata- bahasa dan tekanan suaranya saat berbicara-, menjadikan AU berwibawa serta jauh lebih dewasa dibanding usianya.

Tokoh HMI

Sehingga wajar ketika AU yang merasa diperlakukan tidak adil atas dakwaan tindak koruptif itu banyak dibela pengikutnya. Sikap-sikap resistensi dari pengikut AU terhadap pola KPK dalam menangani kasus itu – seolah semakin mendorong lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut lebih agresif menuntaskan kasus AU.

Terlepas benar-tidaknya kasus yang menimpanya, yang pasti AU adalah salah satu aset bagi kepemimpinan bangsa. Perjalanannya sebagai generasi muda dilaluinya secara on the track, berbasis keilmuan, matang berorganisasi, dan bisa dipstikan – sebagai orang muda, AU sama sekali tidak pernah membuang waktunya di tempat dugem dan pernak-pernik sisi kehidupan negatif seperti umumnya aktivis muda lainnya.

Di usia 40 tahun, AU sudah dipercaya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, yakni partai yang sedang berkuasa di pemerintahan-, setelah sebelumnya menjabat Ketua DPP Bidang Politik dan Otonomi Daerah di partai bentukan SBY cs tersebut, serta menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI. AU terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VI. Sejak terpilih menjadi Ketua PD, AU memilih mundur dari DPR RI – salah satu bukti sikap kenegarawanan AU.

Berbisik ke SBY

AU terlahir dari keluarga sederhana di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur. Menempuh pendidikan SD - SMA di Kabupaten Blitar dan meneruskan kuliah di Universitas Airlangga Surabaya melalui jalur PMDK pada 1987 – jurusan Ilmu Politik dan lulus pada 1992. Kemudian mengambil Program Pascasarjana di Universitas Indonesia dengan jurusan yang sama (ilmu politik) yang lulus pada 2000, dan merampungkan studi doktor ilmu politik di Universitas Gadjah Mada.

Kota Yogyakarta juga penting dalam kehidupan AU, selain studi S3 di Gajahmada, AU juga mempersunting gadis kota gudeg itu sebagai pasangan hidup sejati. AU juga terpilih sebagai Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada kongres 1997 di Yogyakarta.

Perjalanan karir berorganisasi AU secara kebetulan berbarengan dengan perubahan arah politik nasional yang diawali oleh momentum Reformasi 1998. Pada era itu AU sudah terpilih menjadi salah satu Aggota Tim Revisi Undang-Undang Politik (Tim Tujuh). Selanjutnya, pada Pemilu Langsung 1999,  AU menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik (Tim Sebelas) - yang bertugas melakukan verifikasi kelayakan partai politik dalam pemilu.

Bersama SBY

Selanjutnya AU menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004. Pemilu ini melahirkan kepemimpinan Presiden SBY & Wapres Jusuf Kalla. Berikutnya AU memilih mundur dari KPU untuk bergabung dengan Partai Demokrat pada 2005 – hingga akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum PD.(win5)

Komentar