Wakil Ketua MPR: Perppu Pilkada membingungkan

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin.

KANALSATU - Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang keluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membingungkan banyak kalangan. Sebab, UU Pilkada itu bukan dari inisiatif DPR, melainkan dari RUU yang diajukan Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri.

“Pemerintah mengajukan melalui Mendagri dan DPR setuju. Tiba-tiba, Presiden selaku pemimpin mendagri menganulir dengan mengeluarkan Perppu. Itu membingungkan, terutama bagi Koalisi Merah Putih,” kata Mahyudin di Sangatta, Kabupaten Kutei Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (12/10/14).

Mahyudin yang pulang kampung memenuhi undangan Pemkab Kutim memperingati hari jadi ke-15 kabupaten itu yang jatuh pada 12 Oktober 2014 memastikan, KMP akan menolak Perppu Pilkada tersebut.

Menurut dia, KMP tidak berambisi menguasai kepala daerah di seluruh Indonesia, melainkan hanya menilai pilkada langsung terlalu mahal penyelenggarannya. “Kami melihat tingginya angka golput melalui pemilihan langsung oleh rakyat dan potensi konflik perpecahan secara horizontal.”

Mantan Bupati Kutim periode 2003-2006 itu meyakini, pilkada melalui DPRD akan berbiaya lebih murah dan sederhana. “Dan yang terpenting, UU itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan sila ke-4 Pancasila.”(win10)

Komentar