JK: Tidak perlu lagi berteriak keras soal Century

KANALSATU - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) kembali angkat bicara soal penuntasan skandal bailout Bank Century. Menurutnya, penanganan kasusnya telah berada di jalur hukum yang tepat.
"Kasus Century sudah masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sudah sampai pengadilan, tidak perlu lagi berteriak keras soal Century," ucap JK saat di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/14).
Penuntasan kasus Century dinilai sudah terbukti berjalan, setelah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. JK memahami bahwa KPK memerlukan waktu lebih untuk menuntaskan kasus ini, lantaran sulitnya mengumpulkan alat bukti.
Bagi JK, Century adalah kasus besar yang melibatkan orang penting dan memberi kerugian signifikan untuk keuangan negara. "Istilahnya high profile case. Jadi memang melibatkan banyak orang, menyangkut uang yang banyak dan orang tinggi," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia, dan Rp6,762 triliun dari dana talangan setelah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.(win6)