Jokowi diminta taat UU gunakan Bahasa Indonesia

KANALSATU - Presiden Joko Widodo diminta wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap pidato resminya. Sebab, UU mewajibkan presiden menggunakan Bahasa Indonesia agar dikenal dunia dan makin menguati jati diri bangsa.
“Penyampaian pidato presiden dalam Bahasa Indonesia bukan karena presiden tidak mau atau ketidakmampuan menggunakan Bahasa Inggris. Pilihan menggunakan Bahasa Indonesia itu karena kewajiban yang ditentukan UU,” kata Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Minggu (9/11/14).
Dia menilai, jika presiden saja tidak patuh pada UU, maka wajar saja bila masyarakat juga berperilaku demikian. Presiden memiliki kedudukan sebagai pribadi dan kepala negara merupakan lambang-lambang negara, sebagaimana halnya dengan Bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila.
Menurut dia, Soeharto adalah salah satu Presiden Indonesia yang konsisten memakai Bahasa Indonesia pada banyak forum internasional. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Yudhoyono, pembukaan pidatonya kerap dinyatakan dalam Bahasa Indonesia. “Bahasa asing atau Inggris baru digunakan Presiden SBY pada forum dialog atau tanya jawab.”
Namun, penerapan berbahasa Indonesia yang benar sering tidak sejalan program pemerintah yang masih banyak menerapkan peristilahan asing pada nama program pembangunannya. Misalnya, MP3I (Master Plan Percepatan Pembangunan Indonesia). Padahal, istilah itu ada padanannya, yaitu Rencana Induk Percepatan Pembangunan Indonesia.
Belum lagi penerapan bahasa Indonesia pada kalangan swasta, semisal nama-nama jabatan pada perusahaan nasional meskipun terdaftar pada badan hukum Indonesia.(win10)