Hotel Aston Denpasar diputuskan bangkrut

KANALSATU - Hotel Aston Denpasar yang dikelola PT Puri Nikki diputuskan bangkrut alias pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sebelumnya, gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya diajukan oleh I Nyoman Wiraguna dan Wiji Sulistyowati alias Wiwi.
"Dua orang itu (I Nyoman Wiraguna dan Wiji Sulistyowati) sesungguhnya pemegang saham. Jadi semua pemegang saham itu sesungguhnya 248 orang. Wiwi itu mantan Komisaris PT Puri Nikki," kata Kuasa hukum 246 pemegang saham PT Puri Nikki Agus Saputra, Selasa (11/11/14).
Agus mengaku kliennya menolak keras upaya pemailitan. Karena ia melihat beberapa kejanggalan dari upaya pemailitan dan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan kepailitan. "Untuk memohon kepailitan, pemohon harus mempunyai utang. Posisinya mereka bukan sebagai kreditur, tetapi sebagai pemegang saham. Posisinya sebagai debitur," terang Agus.
Kejanggalan kedua, soal putusan Pengadilan Niaga Surabaya sendiri. Pada gugatan pertama yang diajukan, hakim memutus jika mereka tak memiliki legal standing. "Tapi untuk subyek dan obyek yang sama, hakim yang sama juga mengabulkan gugatan mereka. Hakim sudah menyalahi professional conduct," ungkap.
Terkait dengan putusan ini, Agus mengklaim sudah melaporkan hakim kepada Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung.
Kemudian kejanggalan ketiga, lanjut Agus, dicurigai ada mafia kepailitan yang bermain. Kecurigaan didasarkan dari 246 pemegang saham, beberapa di antara diiming-imingi untuk dibeli saham oleh orang tertentu yang tak dikenal.
Kini, 246 pemegang saham Hotel Aston Denpasar tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Pemegang saham kompak menolak kurator masuk," pungkas Agus.(win6)