Moratorium izin kapal jaga pasokan ikan

KANALSATU - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku gembira pasokan ikan hasil tangkapan laut mulai terkendali. Menteri Susi menyebut, kondisi itu merupakan buah kebijakan moratorium izin operasi kapal ikan berbobot lebih dari 30 gross tonnage (GT) yang membuat takut nelayan asing memasuki wilayah Indonesia.
“Moratorium yang saya putuskan baru dilaksanakan sebulan, tapi pengaruhnya luar biasa. Banyak tengkulak heran. Seharusnya sekarang ini masa paceklik, kok justru ikan banyak,” kata Susi dalam Sidang Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) di Gedung Minabahari I Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (27/11/14).
Penghentian penerbitan izin kapal penangkap ikan dilakukan diputuskan KKP karena Menteri Susi menilai kapal asing tanpa izin acap kali mengambil kesempatan dari lemahnya penegakan hukum maritim di Indonesia.
Susi tidak membantah, peraturan yang ditetapkannya membuat nelayan asing gentar, terutama yang terbiasa menghadapi hukum ‘permisif’ di Indonesia.
“Kebijakan miratorium sudah mendapatkan artikel analisis positif. Walaupun ketar-ketir (gentar), tetapi mereka (nelayan asing) tahu, this is Indonesia's right, stating and announcing what Indonesia wants.”
Menurut dia, sejumlah negara asing, nelayan dan pengusaha kecil di dalam negeri, bahkan menyambut positif kebijakannya yang menegakkan hak Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat. “Dari lima yang kontra, ada 500 yang pro. Mereka bilang, ‘Ibu Susi terima kasih, saya akan menghidupkan kembali usaha cold storage . Para pengepul ikan juga begitu.”
Dalam kesempatan itu, Susi menegaskan, pemerintah kini tidak boleh dan tidak bisa lagi membiarkan kapal asing memboyong ikan-ikan dari Indonesia secara ilegal. “We have to stop this at all cost. We can not allow and affors fishing this way to be happen di lautan kita.”(win10)