Asean Economic Community
Oleh; Lutfil Hakim

(WIN): Belum satu pun lembaga survei di Indonesia melakukan penelitian apakah masyarakat secara umum sudah mengetahui bahwa pada 2015 akan disahkan kesepakatan ekonomi lintas batas (economic border less country) yakni Asean Economic Community (AEC) atau lebih akrab disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Dalam satu diskusi di Surabaya pekan lalu, tentang kesiapan Jawa Timur menghadapi AEC/MEA, lebih dari separuh peserta mengaku baru tahu istilah AEC/MEA setelah mendapat undangan dari panitia diskusi. Padahal sebagian besar peserta adalah pengusaha kelas menengah – kecil yang nota bene, mau tidak mau pada 2015 harus ikut “bertarung” menghadapi liberalisasi dan integrasi ekonomi Asean.
Jika masyarakat pengusaha (menengah-kecil) saja tidak mengetahui bakal ada economic border less country dalam bungkus AEC, apalagi masyarakat biasa yang nota bene nantinya bakal menjadi obyek pasar terbuka Asean. Sudahkah pemerintah memperhatikan masalah ini, sementara 2015 sudah semakin dekat. Belum lagi pada 2014 masyarakat akan terkonsentrasi pada hiruk-pikuk pemilihan umum legislatif dilanjutkan pemilu presiden.
Presiden SBY sendiri belum lama ini baru memerintahkan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa agar segera dibentuk Komite Khusus Persiapan AEC. Dan sejauh ini belum diperoleh kabar apakah komite dimaksud sudah terbentuk, dan siapa saja anggotanya, dan apa saja yang telah dilakukan terkait persiapan menghadapi AEC. Padahal kesepakatan AEC telah tercetus sejak 2007 dalam Asean Summit di Singapura yang dikenal dengan istilah Cebu Declaration.
Setidaknya terdapat 4 hal penting terkait pelaksanaan AEC, yakni : 1. Asean sebagai pasar dan produksi tunggal, 2. Pembangunan ekonomi bersama (Asean economic development), 3. Pemerataan ekonomi, 4. Perkuatan daya saing.
Kesepakatan pelaksanaan AEC ini diikuti oleh 10 negara anggota Asean yang memiliki total penduduk 600 juta jiwa. Sekitar 43% jumlah penduduk itu berada di Indonesia. Artinya, pelaksanaan AEC ini sebenarnya akan menempatkan Indonesia sebagai pasar utama baik untuk arus barang maupun arus investasi. Dalam kontek arus barang, sudahkan barang-barang lokal nasional mampu bersaing melawan produk-produk unggulan dari Thailand, Vietnam, Filiphina, Brunei darussakam, dan Malaysia, baik dari sisi harga maupun kualitas.
Harus diingat, saat ini saja (2012) perdagangan antara Indonesia dengan Vietnam defisit US$157 juta, dengan Thailand defisit US$721 juta, dengan Singapura defisit US$707 juta, dengan malaysia defisit US$511 juta, bahkan dengan negara kecil Brunei Darussalam defisit US$281 juta.
Memang secara konsepsi AEC sangat makro dan tidak mudah darimana akan mengawali persiapannya. Penulis juga meyakini bahwa Komite Persiapan AEC bentukan pemerintah akan kesulitan menyusun draft persiapan menghadapi AEC 2015. Jika demikian kondisinya, bisa dipastikan defisit neraca perdagangan dengan negara-negara disebut di atas akan semakin besar nilainya. Lantas untuk apa ber-AEC jika keberadaannya justru semakin melemahkan Indonesia.
Sebenarnya masih cukup waktu untuk melakukan negosiasi ulang mengenai poin apa saja yang penting disepakati dan itu bisa menguntungkan posisi Indonesia. Pola atau model yang telah diterapkan oleh negara-negara masyarat Ekonomi Eropa (MEE) sebaiknya tidak diterapkan pada kesepakatan AEC. Sebagian poin-poin pada MEE harus dihindarkan pada AEC. Ini harus jelas dan tegas. Konsep AEC harus lebih menjamin penyerahan keputusan kepada setiap negara anggota. Sebab dari sinilah kita bisa memainkan peranan. Misalnya UU (Undang-undang) yang mengatur tentang peserta tender pengadaan belanja barang pemerintah harus dikukuhkan untuk tidak boleh diikuti oleh perusahaan asing, termasuk pengusaha dari negara-negara anggota Asean.
Sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam kontek persiapan AEC hendaknya tidak semata mengenai cara-cara menembus pasar Asean, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengusaha kita bisa bertahan di pasar lokal di tengah besarnya arus barang dari Asean. Pola-pola seperti MEE, misalnya penyatuan mata uang, harus dihindarkan dalam AEC. Tidak perlu ada mata uang Asean Dolar, atau bursa tunggal Asean Stock Market (Asean Stock Exchange). Tidak perlu juga dibentuk Asian Interbank Spot Dollar Rate (Aisdor). Arahkan konsep AEC sebagai sebuah komunitas ekonomi yang kuat saat menghadapi Jepang, Korea dan India, misalnya.
Jika menilik kepada 4 poin penting terkait pelaksanaan AEC, yakni : 1. Asean sebagai Pasar dan Produksi Tunggal, 2. Pembangunan ekonomi bersama (Asean economic development), 3. Pemerataan ekonomi, 4. Perkuatan daya saing, maka sebenarnya di sini adalah mengandung unsur regulasi, infrastruktur dan sistem. Tiga hal penting ini (regulasi, infrastruktur dan sistem) yang harus benar-benar dipersiapkan oleh pemerintah agar ekonomi – bisnis nasional masih bisa terjaga, bahkan bisa ekspansi secara masif ke negara lain anggota Asean.
Misalnya dalam kontek liberalisasi investasi di AEC, Depertemen Keuangan harus membuat regulasi persiapan yang kuat untuk “memagari” agar masyarakat Indonesia tidak bisa dengan mudah membeli produk-produk investasi keuangan yang dijual oleh perusahaan asal Thailand di pasar Indonesia. Kecuali kalau perusahaan asing Asean itu sudah bekerjasama dengan perusahaan investasi skala dunia, seperti AIG, Prudential, Manulife, atau lainnya. Sebab bisa dipastikan masyakat ekonomi Asean tidak akan belanja produk investasi Indonesia seperti produk investasi Antaboga yang nota bene ditinggal kabur oleh pengelolanya. Kita juga tidak ingin masyarakat kita membeli produk investasi asing Asean yang dijual di pasar Indonesia tapi levelnya sama seperti Antaboga, yang nota bene menipu dan menyengsarakan.
Penguatan barang lokal di pasar lokal harus menjadi ideologi yang perlu dikembangkan bersama melalui gerakan kampanye menghadapi pelaksanaan AEC 2015. Masyarakat dan khalayak pengusaha nasional tidak perlu terlalu khawatir memasuki AEC 2015 jika dari sekarang ideologi “Penguatan Barang Lokal di Pasar Lokal” mulai ditanamkan sedalam mungkin di hati. Sehingga nanti pada saatnya (2015) – tanpa kita sadari—kita sudah bisa bertahan dan bersaing, setidaknya di halaman sendiri. Bukan hanya menghadapi arus barang dari Brunei, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Malaysia, tapi juga arus barang dari Laos, Myanmar, Filiphina dan Kamboja.
Kita tidak perlu terlalu sibuk memikirkan seperti apa konsep pelaksanaan AEC 2015, karena terlalu makro dan sebenarnya sudah ada Sekjen Asean yang menyusun dan mengkajinya secara seksama melalui arahan Asean High Level Task Force. Sudah ada sebagian kesepakatan yang bisa dijadikan tolok ukur untuk berlatih dan bertahan terkait AEC, misalnya/diantaranya AFTA (Asean Free Trade Area), AIA (Asean Investment Area), AFAS (Asean Framework Agreement on Service), dan ADSM (Asean Dispute Settlement Mecanism).
Maka itu, kuatkan saja idoelogi dari sekarang mengenai “Penguatan Produk Lokal untuk Pasar Lokal” yang diiukuti oleh kerja keras dan penguatan teknis secara terus-menerus, sehingga nanti pada saatnya tanpa terasa kita sebenarnya sudah mampu bersaing. Pepatah lama memngatakan : “Tidak usah banyak menoleh, terus saja bekerja secara istiqomah. Sehingga, nantinya, tanpa berlari pun sebenarnya kamu telah sampai”. *