Perppu Pilkada hilangkan penghasilan parpol

Oleh: Ferry Soe Pei, praktisi politik

Praktik politik uang (money politics) atau sogok-menyogok dalam pemilu termasuk salah satu jenis korupsi yang sangat berbahaya, karena praktek transaksional politik itu bisa merusak kelangsungan demokrasi sebagai bagian terpenting dari sistem politik nasional.

Artinya, pemilu sebagai proses politik menuju kekuasaan akan menjadi tidak demokratis karena hanya memberikan peluang atau mudah dimanfaatkan oleh orang-orang berduit untuk berkuasa. Oleh sebab itu pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi harus betul-betul steril dari praktik politik uang, agar senantiasa bisa berlangsung adil dan demokratis.

Pandangan umum mengenai pemilu yang muncul sejak awal era demokrasi, telah mendorong perubahan terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Semula adalah DPRD yang memilih dan menetapkan kepala daerah. Akan tetapi pilkada tak langsung melalui DPRD dinilai publik tidak demokratis, terutama karena dinilai sarat dengan praktek politik uang.

Di sejumlah daerah, misalnya, terungkap seakan-akan menjadi kewajiban bagi setiap calon kepala daerah untuk bagi-bagi duit kepada para anggota DPRD agar dipilih. Oleh sebab itu untuk selanjutnya pilkada tidak langsung tidak diberlakukan lagi, diganti dengan pilkada langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.

Terstruktur & Sistematis

Setelah lima belas tahun pilkada langsung diselenggarakan di berbagai daerah ternyata juga tak ada bedanya dengan pilkada tak langsung. Tetap saja tak bisa berlangsung demokratis, karena justru makin sarat dengan praktik politik uang. Bahkan di sejumlah daerah praktek politik uang dalam pilkada langsung, telah mencapai tahap terstruktur, sistematis dan massif. Transaksi bukan hanya terjadi antara parpol pengusung dengan calon kepala daerah, tapi juga jual-beli suara antara calon dengan sebagian (besar/kecil) pemilih. Juga tak jarang dengan penjaga pemilu itu sendiri (oknum KPU) – juga kerap menyeret oknum aparat birokrasi pemerintahan.

ilustrasi

Praktek a-demokratis semacam itu terjadi secara terbuka seolah dilazimkan, terang-terangan tanpa rasa malu, sistemik, terstruktur dan masif. Praktik politik uang yang telah berlangsung sedemikian menyeruak itu telah menyebabkan ongkos mahal untuk mengikuti (dan memenangkan) pilkada.

Sehingga akibatnya kerap menimbulkan dampak yang sangat merugikan terhadap kelangsungan pemerintahan di daerah pasca pilkada – yang pada ujungnya merugikan (kesejahteraan) masyarakat. Praktek korupsi kerap memaksa (dilakukan secara sadar)  oleh kepala daerah terpilih untuk mengembalikan ongkos politik yang telah dikeluarkan pada prosesi memenangkan pilkada.

Dari 524 kepala daerah (provinsi/kab/kota) produk pilkada secara langsung, sedikitnya tercatat 322 diantaranya terjerat kasus korupsi. Selain itu, dampak yang juga sering terjadi adalah penguasaan jabatan penting oleh keluarga kepala daerah – bahkan ada juga praktek politik dinasti yang sampai saat ini tercatat (terjadi) di 57 daerah, diantaranya di Banten dan Sulsel.

Perppu Pilkada

Dua tahun sebelum mengakhiri pemerintahannya, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengusulkan agar pilkada langsung diganti dengan pilkada tak langsung sebatas pada pemiihan gubernur dengan menuangkannya dalam RUU Pilkada yang diajukan kepada DPR RI. Akan tetapi dalam perkembangannya RUU itu melalui perdebatan yang sangat sengit akhirnya ditetapkan oleh DPR RI menjadi UU pilkada tak langsung untuk semua tingkatan jabatan kepala daerah, gubernur, walikota dan bupati.

Kendati demikian UU itu bisa dipastikan tidak akan pernah bisa dijalankan. Karena SBY beberapa hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden telah membatalkannya dengan menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai aturan mengenai pilkada langsung.

Penerbitan Perppu itu meski penuh kontroversi hingga membuat perdebatan mengenai pilkada makin sengit, akan tetapi terlihat akan segera disetujui dan diterima oleh semua pihak. KMP (koalisi merah-putih) yang telah dengan susah payah berhasil memperjuangkan penetapan RUU Pilkada tak langsung menjadi UU, melalui para pimpinannya (seperti Prabowo Subianto dan Aburizal Bakrie)-, telah menyatakan mendukung sepenuhnya pengesahan Perppu oleh DPR RI.

Begitu pula KIH meski telah menolak Perppu saat masih berupa opsi yang diajukan oleh fraksi Partai Demokrat menghadapi perbedaan di kalangan DPR RI mengenai pilkada, bisa dipastikan akan mengikuti Presiden Jokowi yang telah memberikan sinyal untuk menyetujui Perppu, saat ditemui SBY beberapa waktu yang lalu.

Bernasib Sama

Pengesahan Perppu sebagai UU oleh DPR RI pada 15 Januari 2015 mendatang tampaknya akan segera mengakhiri perdebatan ramai mengenai pilkada, namun bukan berarti akan membuat pilkada  mendatang menjadi lebih baik.

Karena setelah Perpu disahkan sebagai UU, bukan mustahil pelaksanaannya akan bernasib sama dengan UU serupa yang pernah dibuat pada masa sebelumnya. Yakni tidak mampu menjamin pilkada bisa berlangsung demokratis karena sebagai regulasi mengenai pilkada tidak bisa dijalankan dengan tegas dalam menghadapi pelanggaran terutama yang berupa praktek politik uang.

Sebagaimana terlihat sepanjang era demokrasi selama ini telah banyak diterbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pilkada. Tak satu pun diantaranya yang tidak menegaskan larangan terhadap praktik politik uang.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tak pernah ada ketegasan terhadap pelanggaran atas larangan itu, terutama dalam menerapkan sanksi dan hukuman terhadap para pelanggarnya. Sehingga praktik politik uang dalam pilkada makin mencemaskan, karena makin lama makin marak dan leluasa dilakukan dengan terang-terangan.

Perlukah Uji Publik ?

Begitu pula Perpu sebagai regulasi yang dibuat untuk mengatur pilkada agar bisa berlangsung demokratis akan menjadi tidak berarti, apabila tidak bisa dijalankan dengan benar. Apalagi ditengah-tengah kecenderungan yang makin kuat dikalangan rakyat para pemilih untuk melanggar larangan terhadap praktik politik uang pada setiap pemilu termasuk pilkada, maka Perppu seharusnya bisa digunakan untuk menindak tegas bagi setiap pelanggaran atas larangan itu.

Karena itu segala hal menyangkut pelanggaran aturan pilkada yang dituangkan dalam Perppu perlu ditegaskan dengan jelas. Begitu pula berbagai aturan yang terlanjur dituangkan perlu dihapus apabila bisa menjadi celah terjadinya pelanggaran terutama yang berupa praktik politik uang.

Seperti misalnya uji publik yang harus diikuti oleh setiap calon kepala daerah sebagaimana ditetapkan dalam pasal 38, perlu ditiadakan karena bisa menimbulkan praktik politik uang. Juga tak cukup praktik politik uang hanya dilarang sebagaimana terlihat pada ayat (1) dan (2) pasal 73, akan tetapi juga perlu ditegaskan sanksi dan hukuman terhadap setiap orang yang melanggar larangan itu.

Merugikan Parpol

Banyak hal sebenarnya yang perlu diatur dengan tegas dalam Perppu untuk mencegah dan mengatasi timbulnya praktik politik uang dalam pilkada, yang sebenarnya sudah sangat dipahami oleh kalangan legislatif.

Karena mereka sebagai  wakil rakyat umumnya berasal dari kalangan partai politik, entah sebagai kader, anggota atau bahkan petinggi partai yang  dengan sendirinya sedikit banyak selalu terlibat dalam urusan pilkada. Sehingga untuk berbagai hal yang berkaitan dengan praktik politik uang dalam pilkada mereka pasti tahu banyak.   

ilustrasi

Akan tetapi bukan berarti mereka akan gampang terdorong untuk berupaya agar Perppu benar-benar bisa menjadi peraturan yang memiliki ketegasan dalam menghadapi praktik politik uang. Karena banyak hal yang mereka ketahui bisa menjadi praktik politik uang jika diatur dengan tegas malah akan merugikan kepentingan partai politik, sehingga bisa menjadi hambatan bagi pelaksanaan Perppu dalam menghadapi maraknya praktik politik uang dalam pilkada.

Contohnya adalah soal jual beli rekomendasi partai politik sebagai praktik politik uang pada tahap paling awal dalam pilkada, jika dilarang pasti akan merugikan partai-partai politik. Sehingga sebagaimana terlihat dalam Perpu, tiadanya aturan yang jelas dan tegas untuk mencegah jual beli rekomendasi yang harus diperoleh calon kepala daerah dari partai yang akan mengusungnya dalam pilkada, justru sangat diharapkan oleh para legislator sebagai politisi yang wajib menjunjung tinggi kepentingan politik partainya diatas segalanya.

Menyesatkan

Soal lainnya yang juga akan menghambat pelaksanaan Perppu dalam menghadapi maraknya praktik politik uang adalah munculnya pendapat menyesatkan yang menyatakan, bahwa praktik politik uang dalam pemilu akan berhenti ketika rakyat makmur sejahtera dan tidak hidup dalam kemiskinan lagi. Pendapat ini bisa menjadi alasan pembenar terhadap praktek politik uang yang makin marak dan meluas setiap kali diadakan pemilu termasuk pilkada. Sebab bisa ditafsirkan, bahwa praktik politik uang tidak perlu dicegah dan dilarang karena akan berhenti dengan sendirinya saat rakyat sudah makmur dan sejahtera.

Pada hal kemakmuran tak kunjung datang, sehingga hanya menjadi obsesi bagi rakyat yang sebagian besar masih hidup miskin. Oleh sebab itu adalah sia-sia dan keliru mengharapkan praktik politik uang bisa segera berhenti tanpa perlu dilarang.

Susahnya banyak orang yang mempercayai pendapat semacam itu, sehingga penegakan hukum yang perlu dilakukan dengan tegas terhadap praktik politik uang menjadi tidak populer. Maka tidak aneh kalau kalangan aparat penegak hukum kerap menggunakan pendapat itu sebagai dalih untuk menghindari penegakan hukum yang harus dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu terhadap praktek politik uang yang makin marak dan meluas melibatkan rakyat banyak hingga ke akar rumput.

Faktanya, baik polisi, jaksa apalagi KPK terlihat lebih tertarik melakukan penindakan terhadap kasus mega korupsi yang melibatkan kalangan publik figur seperti pejabat, anggota legislatif atau para pesohor. Tampaknya bagi mereka lebih menguntungkan untuk menangani kasus koruspi semacam itu dibandingkan kasus praktik politik uang yang sebenarnya juga termasuk tindak pidana korupsi. Karena paling tidak bisa menjadi pencitraan bagi mereka sebagai penegak hukum.

Pelanggaran Hukum

Adalah fakta yang tidak bisa dibantah, bahwa praktik politik uang yang selalu terjadi dalam pemilu adalah karena rakyat masih hidup dalam kemiskinan. Artinya selama masih miskin rakyat selalu terdorong melibatkan diri dalam praktik politik uang dengan menjual hak pilihnya dalam pemilu, hanya sekedar untuk memperoleh penghasilan tambahan sebagai salah satu cara dalam mengatasi kemiskinannya.

Akan tetapi bukan berarti karena mereka miskin dibiarkan terus menerus terlibat dalam praktik politik uang. Karena apa pun sebab musababnya, praktik politik adalah pelanggaran hukum yang tak boleh dibiarkan terjadi terus menerus. Apalagi praktik politik uang yang terjadi selama ini semakin mencemaskan saja, karena telah merusak demokrasi sebagai sistem politik.

Oleh sebab itu praktik politik uang perlu dihentikan dengan segera melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu. Artinya setiap orang yang terlibat praktik politik uang dalam pemilu, tidak perduli kaya atau pun miskin, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu bisa dimulai dari Perppu agar bisa dilaksanakan bukan sekedar menjadi aturan main dalam pilkada, akan tetapi juga bisa mendorong penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam pilkada terutama praktik politik uang.

Dengan begitu rakyat pun akan memperoleh pembelajaran mengenai demokrasi, terutama tentang bagaimana seharusnya diperbuat agar pilkada bisa berlangsung demokratis. Konsekuensinya, Perppu bisa menjadi sebuah kebijakan yang tidak populer karena akan merugikan banyak pihak.

Rakyat yang  masih hidup dalam kemiskinan akan kehilangan penghasilan insidental, sedangkan partai-partai politik akan kehilangan penghasilannya yang paling utama. Namun jika ingin menjalani demokrasi dengan benar, konsekuensi itu harus diterima oleh semuanya dengan lapang dada.***

Komentar