Kabareskrim tegaskan Samad dan Pandu belum tersangka

KANALSATU - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja belum berstatus sebagai tersangka.
Meski, penyidik Bareskrim telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk keduanya. "Kalau tersangka belum. Masalah ini masih didalami penyidik. Yang pasti sudah (tersangka) itu BW (Bambang Widjojanto)," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/15).
Budi menjelaskan, diterbitkannya Sprindik tidak serta merta menjadikan seseorang tersangka. "Kalau ada sprindik, itu ada pelanggaran. Tapi secara administrasi belum tentu juga seseorang disebut sebagai tersangka dalam sprindik," tegas Budi.
Kini, penyidik Bareskrim sedang bekerja sebaik mungkin. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila memenuhi syarat. "Itu nanti, itu penilaian penyidik," pungkas Budi.(win6)
Baca: Polri terbitkan Sprindik Abraham Samad dan Adnan Pandu