Revisi UU KPK dianggap pemborosan biaya dan tenaga

KANALSATU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengganggap belum perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena menurutnya, UU KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, masih cukup bagus untuk diterapkan.
"Menurut saya masih bagus. Ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga (untuk revisi UU KPK)" kata Zulkarnain saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/15).
Kendati demikian, revisi atas UU KPK merupakan sepenuhnya wewenang DPR. Bila memang DPR ingin memperkuat wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, sebaiknya pimpinan KPK diberi hak imunitas selama bekerja di KPK. "Menurut saya, yang perlu (ditambahkan) yaitu imunitas dari kriminalisasi," tegas Zulkarnain.
Tugas seorang penyidik maupun komisioner KPK sangat rentan dikriminalisasi. Banyak pihak yang tidak senang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sehingga mereka berusaha untuk melemahkannya. "Kriminalisasi ini yang bisa diadakan dengan rekayasa-rekayasa. Penegakan hukum tidak didasarkan dengan kebenaran dan keadilan yang obyektif," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan 159 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas. Salah satunya adalah RUU KPK. Namun, pembahasan atas RUU KPK tidak masuk ke dalam pembahasan prioritas 2015.(win6)