PT Semen Indonesia pastikan akan tetap bangun pabrik di Rembang

Sejumlah truk di lokasi rencana pendirian Pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. (Foto Beritasatu)

KANALSATU - Manajemen BUMN yang memproduksi semen di Indonesia, PT Semen Indonesia Tbk memastikan  pabrik di Rembang, Jawa Tengah, bakal bisa didirikan karena memenuhi semua ketentuan perundang-undangan.

Hal ini secara khusus ditegaskan kuasa hukum PT Semen Indonesia Tbk, Handarbeni Imam Ariyoso kepada pers Kamis (2/4/15).

Lebih jauh Ariyoso seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4/15), mengatakan, argumen yang diajukan para penggugat di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Semarang banyak yang tidak terbukti.

Lebih dalam dia menegaskan, lokasi pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang tidak termasuk dalam kawasan lindung bentangan alam karst. Dengan demikian, kegiatan penambangan semen bisa dilaksanakan di sana.

Menurut Ariyoso, pemerintah sudah menetapkan tiga lokasi bentangan alam karst yang semuanya tidak menyangkut areal penambangan semen di Rembang.

Ketiga bentangan alam karst dimaksud adalah kawasan Karst Sukolilo (Pati, Rembang, Grobogan), Kawasan Karst Gombong (Gombong), dan Kawasan Karst Gunung Sewu (Wonogiri, Gunung Kidul, dan Pacitan).

"Jadi, apa yang dituduhkan penggugat tidak terbukti karena jelas kawasan karst Rembang tidak termasuk dalam kawasan karst yang dilindungi, seperti yang dicantumkan dalam peraturan pemerintah," katanya.

Selain itu, kata Ariyoso, dalam persidangan juga terungkap bahwa lokasi pabrik Semen Indonesia di Rembang terbukti berada di luar kawasan Cadangan Air Tanah (CAT) Rembang.

"Dalam persidangan terungkap bahwa yang disebut dengan CAT lindungan adalah CAT Imbuhan. Lokasi Semen Indonesia terbukti berada di luar kawasan Imbuhan Air, sehingga tidak termasuk dalam kawasan yang dilindungi," katanya.

Dalam hal partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal, menurut Ariyoso, juga terbukti PT SI sudah memenuhi peraturan yang ditentukan pemerintah, yakni melibatkan masyarakat yang ada di sekitarnya dengan menggunakan sistem keterwakilan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, dalam sidang penggugat terkesan menunjukkan sikap pokoknya tidak boleh ada pabrik semen di Rembang. (ant/win7)

Komentar