Komnas HAM kecewa DPR tak masukkan RUU PUB ke prolegnas

KANALSATU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kecewa atas keputusan DPR RI yang menolak mengesahkan masuknya Rancangan Undang Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2015-2019.
“Kami telah bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan beliau berjanji akan menerbitkan konsep RUU PUB pada Maret 2015. Namun, setelah kami tindaklanjuti ke DPR, ternyata RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas. Kami sangat kecewa,” ujar Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM Imdadun Rahman di Gedung Komnas HAM di Jakarta, Selasa (7/4/15).
Imdadun menilai, tidak masuknya RUU PUB dalam prolegnas menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia yang sering berujung kepada kekerasan.
“Kekerasan demi kekerasan terkait hak beribadah dan berkeyakinan belum mampu mengetuk kepedulian para pemimpin. Seharusnya permasalahan ini tidak bisa berlarut-larut. Komnas HAM terus mendesak pemerintah segera melakukan langkah-langkah nyata meningkatkan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Beribadah Komnas HAM Jayadi Damanik menyatakan, beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia justru melanggar hak dan kebebasan beragama.
“Aturan-aturan yang harus diubah itu seperti PNPS No. 1/1965, Peraturan Bersama (PBM) No. 9 dan No. 8/2006 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah,” ujar Jayadi.
Namun, Komnas HAM berjanji akan terus ikut dalam penyusunan UU PUB dengan mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
Berdasarkan laporan tiga bulanan Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tahun 2015, Komnas HAM mencatat ada beberapa pelanggaran terkait agama dan keyakinan yang masih ditangani pada periode Januari-Maret 2015.
Kasus-kasus tersebut antara lain pelarangan penggunaan Mushola As Syafiiyah di Kota Denpasar, Provinsi Bali, penghentian pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat, penyegelan Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, kekerasan di Mesjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar dan pelarangan penggunaan Masjid Ahmadiyah di Banjar, Provinsi Jabar.(win10)

Komentar