Transaksi Badrodin dinyatakan wajar

KANALSATU - Calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti dinyatakan tidak ada masalah dengan transaksi keuangan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi III DPR RI.
Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, memang Badrodin masuk dalam laporan PPATK kepada Bareskrim Polri pada awal 2009. Namun dari hasil penyelidikan yang diselesaikan penyidik Bareskrim pada 15 Juli 2010 disimpulkan, transaksi keuangan Badrodin dapat dipertanggungjawabkan.
"Kebetulan juga tidak besar, sebesar Rp3 miliar dan itu bukan sekali, beberapa kali. Pada kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan sumbernya," kata Yusuf dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/15).
PPATK juga sudah dimintai informasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Badrodin pada pertengahan Februari 2015. Yusuf menegaskan, tidak ditemukan hal yang bermasalah pada transaksi Badrodin.
"Kami sudah dimintai informasi oleh presiden tentang pencalonan Kapolri sebelum di forum ini. Sudah kami klarifikasi bahwa Komjen Badrodin Haiti sampai sekarang tidak ditemukan hal yang bermasalah dari segi transaksi," tegas Yusuf.(win6)