Bambang DH masih tersangka
KANALSATU - Ketua bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Dwi Hartono (DH) ternyata masih berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp720 juta. "Statusnya masih tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Idris Kadir di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (13/4/15).
Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Walikota Surabaya itu sejak November 2013 silam. Namun hingga kini, kasusnya masih mengambang dan Bambang pun tidak ditahan. Penyidik Polda Jawa Timur sudah pernah melimpahkan kasus Bambang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hanya saja, berkasnya di P-19 (berkas dikembalikan).
"Kendalanya, ada pandangan yang berbeda antara penyidik (Polda Jawa Timur) dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Teman-teman JPU meminta bagaimana mendapatkan keterangan saksi yang bisa menunjukkan bahwa beliau (Bambang DH) sebagai orang yang ikut berpean aktif sehingga dicairkan dana," terang Idris.
JPU meminta penyidik Polda Jawa Tmur untuk menyakinkan bahwa Bambang DH saat menjadi Walikota Surabaya memiliki peran aktif dalam proses pencarian dana senilai Rp720 juta. "Ini menjadi penafsiran. Ada kesulitan kita sedikit penyidik bagaiamana mendapatkan saksi yang bisa memberikan penjelasan seperti itu," ucap Idris.
Sekadar mengingatkan, tiga pejabat Pemkot Surabaya, yakni, Sekretaris Kota, Seoekamto Hadi; Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Purwito dan Asisten II Sekretaris Kota, Muhlas Udin pernah terjerat kasus pemberian jasa pungut senilai Rp720 juta.
Dimana uang tersebut diberikan kepada pihak DPRD Surabaya, yang ketika itu masih diketuai Musyafak Rouf. Pemberian itu ditengarai atas sepengetahuan Bambang DH selaku Walikota Surabaya, karena diduga uang tersebut untuk memuluskan pembahasan pertanggungjawaban APBD Kota Surabaya.
Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004, anggota dewan hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Namun Musyafak tanpa melalui rapat dewan atau peraturan daerah meminta secara lisan uang japung itu ke walikota melalui Muhlas Udin. Dari Rp720 juta yang diberikan, sebanyak Rp470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk Musyafak pribadi. Sementara Rp250 juta diberikan oleh Muhlas Udin kepada Musyafak untuk dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya lainnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Maret 2012, Majelis hakim yang diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Soekamto cs tidak terbukti dan dibebaskan secara murni. Namun putusan bebas tersebut mendapatkan perlawanan dari Kejari Surabaya dalam bentuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sampai akhirnya perbuatan tersebut dinyatakan melanggar.
Bahkan, Musyafak Rouf akhirnya dijebloskan ke sel tahanan dan sekarang selesai menjalani masa hukuman. Selanjutnya giliran Soekamto cs yang divonis 1,6 tahun penajaraserta membayar denda Rp50 juta Subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini sesuai putusan MA Nomor 1465 K//Pid.Sus/2010.(win6)