Pejabat Kemenkumham diduga ikut rekayasa Munas Golkar

KANALSATU - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat kehadiran di Musyawarah Nasional (Munas) IX Jakarta, yang kemudian menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar. Diduga, oknum pejabat Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Informasi itu disampaikan Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali Bambang Soesatyo. "Ada informasi yang sedang diselidiki, adanya keterlibatan pejabat Kemenkumham dalam merekayasa Munas," kata Bambang dalam siaran persnya, Rabu (22/4/15).
Ditengarai, pejabat Kemenkumham itu yang menganjurkan kepada kubu Agung Laksono untuk segera menyelenggarakan Munas tandingan setelah Munas Golkar di Bali, sebelum lewat masa pendaftaran tujuh hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
Bambang juga mengklaim menerima informasi bahwa pemeriksaan kasus Golkar akan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pengusaha. Disebut-sebut, pengusaha itu adalah pihak yang membiayai dan menjadi donatur pelaksanaan Munas IX Partai Golkar di Jakarta.
"Pemeriksaan laboratorium atas surat-surat palsu dan asli juga sudah dilakukan, dengan penyitaan sejumlah dokumen mandat asli yang diduga palsu oleh Bareskrim dari Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkunham beberapa waktu lalu," beber anggota Komisi III DPR RI itu.(win6)