Kejagung lakukan persiapan teknis eksekusi mati

KANALSATU - Persiapan teknis pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sudah dimulai sejak Kamis (23/4/15). Persiapan teknis itu dilakukan seiring keluarnya surat perintah eksekusi dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung A.K. Basuni Masyarif.
“Namun, surat tersebut tidak secara detil memuat tanggal pelaksanaan eksekusi. Perintahnya sederhana, mempersiapkan eksekusi, melaksanakan, dan melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung, begitu saja,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Jumat (24/4/15).
Menurut Tony, persiapan teknis pelaksanaan eksekusi mati dimulai sejak jaksa eksekutor menerima surat perintah tersebut, meski tidak tercantum tanggal pelaksanaan eksekusi dalam surat tersebut.
“Tanggal pelaksanaan tidak bisa dicantumkan karena memang belum ditentukan. Itu kan setelah semua rapi, (PK terpidana mati) Zainal Abidin diputus, dilaporkan ke Jaksa Agung,” katanya.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan, pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati tersebut akan digelar bersamaan dan bukan bertahap. Meski terus merahasiakan jadual eksekusi, tetapi Prasetyo memastikan pelaksanaannya dilakukan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika digelar.
Ke-10 terpidana mati adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.(win10)