Keluarga duo ‘Bali Nine’ mintakan ampunan
KANALSATU - Keluarga dua terpidana mati penyelundup narkotika dan obat-obatan (narkoba) asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran meminta pengampunan. Keluarga memohon agar dua anggota kelompok ‘Bali Nine’ itu tidak dieksekusi yang diperkirakan dilakukan pada Selasa (28/4/15).
“Kami memohon Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan meminta Kejaksaan Agung memberi ampunan kepada mereka berdua,” kata adik terpidana mati Myuran Sukumaran, Chintu Sukumaran didampingi kakak Andrew Chan, Michael Chan di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Minggu (26/4/15) siang.
Seusai mengunjungi duo ‘Bali Nine’ yang ditahan di ruang isolasi Lapas Besi Nusakambangan, Chintu ada sembilan keluarga terpidana kelompok ‘Bali Nine’ yang mengharapkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tetap hidup. “Saya juga berharap agar kakak saya tetap bisa melukis.”
Michael Chan mengatakan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sejak dipindahkan ke Lapas Besi hampir tidak pernah bersosialisasi dengan narapidana lainnya. Kedua anggota sindikat internasional narkoba ‘Bali Nine’ itu lebih banyak menghabiskan waktu di dalam sel.
“Kalau berkomunikasi, mereka hanya berbincang satu sama lain dan pengacara atau keluarga yang berkunjung. Keluarga kami berharap, Andrew Chan tetap hidup sehingga tetap bisa beribadah di gereja,” katanya kepada wartawan.
Chintu Sukumaran dan Michael Chan bersama keluarganya menyeberang ke Pulau Nusakambangan pada pukul 08.30 WIB dengan menumpang perahu ‘compreng’ didampingi Konsulat Jendral Australia Majel Hind dan pengacara asal Australia Julian McMahon. Mereka mendarat kembali di Dermaga Wijayapura pada pukul 15.00 WIB.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan dua dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung. Keduanya bersama tujuh terpidana mati lain ditempatkan di ruang isolasi sejak hari Sabtu (25/4/15). Penempatan ruang isolasi itu merupakan pertanda kuat karena biasanya dilakukan selama 72 jam atau tiga hari sebelum eksekusi dilaksanakan.
Kejagung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Para terpidana yang segera dieksekusi adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Namun, Christina Windiarti, salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, mengatakan, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi. Dalam nota itu, Rodrigo merupakan penerima terakhir.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan, terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.(win10)