Tedjo pastikan eksekusi mati bulan ini

KANALSATU - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno masih merahasiakan waktu pelaksanaan eksekusi mati 9 terpidana narkoba di Nusa Kambangan. Namun yang jelas, eksekusi dilakukan bulan ini. "Belum ditentukan waktunya (eksekusi mati). Bulan ini akan dieksekusi," kata Tedjo di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/15).
Apa masih ada kemungkinan waktu eksekusi mati kembali diundur? Tedjo menegaskan, eksekusi mati terpidana narkoba jilid 2 segera dilakukan. "Tidak, segera dilakukan. Bulan ini kan sebentar lagi berakhir," jawab Tedjo.
Pada kesempatan ini, Tejdo juga mengungkap pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Filipina Benoqno Aquino II, yang intinya meminta keringanan untuk terpidana mati asal Filipina Mary Jane. Hanya saja, Tedjo tidak ikut langsung dalam pertemuan tersebut.
"Itu hanya tertutup antara Presiden Jokowi dengan Aquino. Tentunya mereka minta keringanan. Tetapi Pak Jokowi dalam posisi yang tegas untuk mengeksekusi," ucap Tedjo.
Terkait pihak yang menyatakan bahwa Mary Jane tidak bersalah karena dianggap sebagai korban trafficking dan ada pula yang menyebut bahwa Hakim yang memvonis mati salah satu terpidana terima suap, Tedjo menanggapinya dengan enteng.
"Proses ini sudah berlangsung lama. Kenapa baru sekarang menyatakan hal-hal seperti itu? Kenapa tidak dari awal? Tolong soal eksekusi mati jangan dipolitisasi," tegas Tedjo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung merilis 10 nama terpidana mati dalam daftar eksekusi tahap kedua, yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan. Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Namun pelaksanaan eksekusi, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana menyatakan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua, karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Praktis, eksekusi mati tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana kasus narkoba.(win6)