Susi diklaim turunkan kesejahteraan nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah).

KANALSATU - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diklaim telah menurunkan kesejahteraan nelayan tradisional, khususnya setelah mengeluarkan kebijakn moratorium izin kapal eks-asing penangkap ikan.

Tak bisa dipungkiri, kebijakan itu telah menurunkan jumlah kapal asing yang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing, serta mendongkrak komoditas ekspor dari instrusi pengelohan ikan dalam negeri. Namun di sisi lain, kesejahteraan nelayan tradisional justru menurun.

"Nilai tukar nelayan sebagai tolok ukur kemampuan ekonomi suatu nelayan lebih buruk dalam lima tahun terakhir," kata Peneliti Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/15).

Dalam menetapkan sebuah kebijakan, pemerintah dinilai tidak mengantisipasi atas dampak yang terjadi. Kondisi ekonomi saat ini, menurut Suhana, produksi nelayan berada titik impas tanpa ada keuntungan. Hal itu juga dapat memicu pengangguran karena nelayan tidak dapat melaut.

Untuk itu, PK2PM mendorong pemerintah untuk memperkuat organisasi dan koperasi nelayan, karena nanti nikmat suplai ikan yang tinggi dapat dinikmati oleh negara Indonesia serta memperbaiki tata kelola kelautan dan perikanan. Tata kelola harus berdasarkan data yang valid mengenai stok ikan yang akan menentukan, antara lain jumlah ikan yang dapat ditangkap, serta kapal yang diperbolehkan beroperasi.

Sebelumnya, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk memperpanjang moratorium perizinan kapal eks-asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.

"Moratorium untuk kapal eks-asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi," kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Kamis (16/4/15).

Susi telah memutuskan untuk melakukan moratorium perizinan kapal eks-asing dengan bobot sebesar 30 GT ke atas selama enam bulan sejak November 2014. Moratorium dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan KKP juga dapat melakukan analisis dan evakuasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, ditemukan terdapat sebanyak 887 kapal eks-asing yang didiskualifikasi karena telah melakukan beragam pelanggaran. Selain itu, Susi menyatakan bahwa hasil dari analisis dan evaluasi juga telah dilaporkan kepada lembaga hukum internasional, Interpol.(win6)

Komentar