Revisi UU Pilkada bisa dilakukan jika disetujui pemerintah

KANALSATU - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan, revisi Undang Undang No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pemerintah. Revisi itu diwacanakan DPR RI terkait penyelenggaraan 259 pilkada yang akan dilakukan serentak.
“Revisi suatu UU termasuk UU Pilkada dapat dilakukan jika ada persetujuan dari DPR dan Pemerintah. Tahapan penyelenggaraan pilkada sudah berjalan serta proses hukum terhadap dua partai politik yang menghadapi persoalan internal masih berlangsung,” kata Zulkifli Hasan pada kegiatan ‘Press Gathering Wartawan Parlemen’ di Medan, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (8/5/15).
Menurut Zulkifli, jika usulan revisi UU Pilkada yang diwacanakan DPR RI tapi tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah, maka DPR RI tidak dapat melakukan wacana yang dilontarkan DPR RI terkait penyelenggaraan pilkada serentak mulai 9 Desember 2015.
Meski dipicu ambigu pemerintah, tetapi Zulkifli mengimbau dua partai politik yang sedang menghadapi persoalan internal yakni, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tidak sampai membuat gaduh dunia politik nasional.
“Masih ada solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan, sehingga dapat mengikuti pilkada serentak. Solusi tersebut adalah melakukan islah atau melakukan munas luar biasa/muktamar luar biasa,” ujarnya.(win10)