PKB tolak revisi UU Pilkada dan UU Parpol

KANALSATU - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tegas menolak revisi Undang Undang No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 22/2011 tentang Partai Politik. Revisi UU itu diwacana sejumlah fraksi di DPR RI menyongsong pelaksanaan 259 pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
“Kami tidak setuju revisi UU Pilkada dan UU Parpol, karena pelaksanaan pilkada sudah dekat,” kata Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Gemasaba di Kantor DPP PKB di Jakarta, Jumat (8/5/15).
Menurut Muhaimin, revisi kedua UU itu dikuatirkan mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada yang mulai digelar akhir tahun ini. “Jangan merepotkan KPU. Semua persiapan pilkada serentak sudah siap, kok UU-nya mau direvisi.”
Dia menyatakan, partai politik yang dipimpinnya tidak alergi dengan revisi UU, tetapi persoalannya adalah waktu yang tidak tepat. “Revisi seharusnya dilakukan paling tidak setahun sebelum pelaksanaan, tidak mepet seperti sekarang. PKB sudah melakukan pelbagai persiapan menghadapi pilkada serentak.”
Revisi UU Pilkada dan UU Parpol diusulkan sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik yang kini memiliki kepengurusan ganda, yakni Partai Golkar dan PPP.
Komisi II DPR sempat mengusulkan agar KPU mengacu pada putusan pengadilan terakhir untuk menentukan kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah. Langkah itu dilakukan jika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai pendaftaran dibuka.
Namun, usulan Komisi II terebut ditentang sejumlah kalangan. Apalagi, KPU juga tidak ingin menjalankan usulan itu karena dinilai tidak akan kuat secara hukum, sehingga rawan digugat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyatakan revisi UU Pilkada dan UU Parpol tidak perlu dilakukan.(win10)