Maroko legalkan aborsi

KANALSATU - Pemerintah Maroko akan melegalkan aborsi untuk kasus-kasus tertentu. Keputusan itu diambil setelah melalui perdebatan sengit soal aborsi ilegal di negara Afrika Utara tersebut.
Aborsi akan diizinkan dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan dan pernikahan sedarah, atau cacat serius dan penyakit janin yang tidak dapat disembuhkan," demikian menurut pernyataan pihak Istana setempat yang diumumkan Jumat (15/5/15) kemarin, seperti dilansir AFP.
Maret lalu, Menteri Kesehatan Maroko El Hossein Louardi menyatakan dukungan atas revisi darurat atas hukum mengenai aborsi dalam kasus yang melibatkan pemerkosaan, pernikahan sedarah dan cacat pada janin.
Di negara berpenduduk 34 juta orang itu, hubungan di luar nikah dianggap ilegal. Tindakan aborsi saat ini diganjar hukuman antara setahun hingga lima tahun penjara.(win6)