BW cabut gugatan praperadilan

KANALSATU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Sebelumya, gugatan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alasan pencabutannya adalah karena BW sudah dapat putusan dari Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), bahwa tidak ada pelanggaran kode etik. "Sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum," kata kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/15).
Sebelumnya, Peradi mengumumkan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi. Intinya menyatakan, BW tidak bersalah sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu (klien BW), dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK," terang Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan di Jakarta, Jumat (15/5/15).
Kedua saksi, yakni Kusniyadi dan Edi Sulistiya mengaku bahwa BW tidak pernah mengarahkan atau merekayasa kesaksian. Bahkan mereka hanya pernah bertemu satu kali dengan BW di sebuah masjid di Jakarta.
Peradi adalah lembaga profesi yang menaungi BW sebagai advokat. Dengan mekanisme internal, Peradi telah memeriksa saksi-saksi dan dokumen persidangan sebelum memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.
"Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menilai adanya pelanggaran kode etik atau tidak itu wewenangnya Peradi, seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yg dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," tegasnya.
Untuk itu, kuasa hukum BW memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan," tandasnya.(win6)