224 Napi terima remisi Waisak

KANALSATU - 224 Narapidana (napi) mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Waisak. Rinciannya, 25 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi 15 hari, 189 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 6 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 napi mendapatkan remisi 2 bulan.
"Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada 224 warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/15).
Dari ratusan napi yang menerima remisi, paling banyak berasal dari Kanwil DKI Jakarta, yaitu sebanyak 163 napi, disusul Sumatera Selatan 18 napi dan Wilayah Jateng 14 napi. "Namun pemberian Remisi Khusus Waisak tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas," terangnya.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.
WBP yang memenuhi syarat utk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin, serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Sementara berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 orang. Rinciannya, 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan.(win6)