SK PPP dicabut paling lambat 15 Januari

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar VIII Jakarta Dimyati Natakusumah.

KANALSATU - Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) diklaim segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya di bawah kepemimpinan Romahurmuzy.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar VIII Jakarta Dimyati Natakusumah, usai menggelar pertemuan dengan  Direktur Tata Negara dan Kasubdit Parpol Kemenkumham.

"Disampaikan oleh mereka, paling lambat (pencabutan SK PPP) pada 15 Januari 2016. Tapi lebih cepat lebih bagus untuk melaksanakan amar putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Dimyati di Kantor Kemenkumham, Jakarta Pusat, Senin (4/1/16).

Dalam putusan MA, lanjut Dimyati, tertulis jelas bahwa SK DPP PPP kubu Romahurmuzy ilegal dan batal demi hukum. Sedangkan untuk pengesahan DPP PPP hasil Muktamar VIII Jakarta, masih menunggu kelengkapan berkas adiminstrasi.

"Kita harap satu dua hari ini bisa dilengkapi. Pertama, pembayaran negara bukan pajak. Memang kita belum bayar sebesar Rp5 juta untuk perubahan pengurus dan Rp5 juta untuk AD/ART. Jadi total Rp10 juta akan kita setor kepada negara," terang Dimyati.

Bila dibandingkan dengan kasus Partai Golkar, masalah PPP lebih lama diselesaikan oleh Menkumham. Padahal keluarnya putusan pengadilan Golkar dan PPP hampir bersamaan. "Golkar sudah dicabut, padahal sama-sama dengan PPP keluar putusannya. Kalau kita lihat politiknya kental. Kental like or dislike atau suka-suka," cetusnya.(win6)

Komentar