Bos Sentul City divonis 5 tahun penjara

Presiden Direktur (Presdir) Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

KANALSATU - Presiden Direktur (Presdir) Sentul City Kwee Cahyadi Kumala divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6/15).

Majelis hakim menyatakan Cahyadi terbukti menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait alih fungsi hutan di Bogor menjadi kawasan komersil. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala berupa pidana penjara selama 5 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata Hakim Sutio Jumagi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 6 tahun 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdapat dissenting opinion hakim atas putusan tersebut.

Hakim Alexander Marwata menilai, Cahyadi tidak memenuhi Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 soal merintangi penyidikan. Menurutnya, apa yang dilakukan Cahyadi terhadap anak buahnya dalam proses penyidikan tidak dapat dikualifikasikan merintangi penyidikan.

"Persidangan Yohan Yap berjalan lancar tanpa halangan dan rintangan, terbukti bersalah melakukan tipikor. Perbuatan-perbuatan yang dinilai merintangi sama sekali tidak menghalangi penyidikan, apalagi penuntutan sehingga tidak ada rintangan penuntutan dan persidangan," ungkap Alexander.

Cahyadi terbukti memengaruhi sejumlah anak buahnya untuk memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi bagi Yohan Yap, anak buah Cahyadi yang terlebih dahulu dijerat KPK. Para saksi diarahkan agar tidak menyebutkan keterlibatan Cahyadi. Saat Yohan ditangkap KPK pada 8 Mei 2014, Cahyadi langsung mengumpulkan anak buahnya dan membagikan sejumlah handphone kepada mereka untuk berkomunikasi agar tidak disadap KPK.

Selanjutnya, Cahyadi memerintahkan anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro untuk mengamankan dokumen terkait proses pengurusan rekomendasi tukar guling kawasan hutan seluas 2.754,85 hektar atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi melakukan hal tersebut agar dokumen-dokumen tersebut tidak disita oleh penyidik KPK.

Cahyadi juga meminta Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni untuk menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar. Menurut jaksa, itu bertujuan sebagai kamuflase suap terhadap Rachmat agar seolah nampak seperti jual beli biasa.

Tak hanya itu, Cahyadi juga terbukti menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp5 miliar terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Bogor, agar permohonan rekomendasi segera dikabulkan. Lalu pada 30 Januari 2014, Cahyadi memerintahkan Yohan yang saat itu belum ditangkap KPK untuk menyerahkan cek senilai Rp5 miliar kepada Rachmat. Uang diserahkan secara bertahap kepada Rachmat. Baru pada 29 April 2014, Rachmat menerbitkan surat rekomendasi. Pada 30 September 2014, Cahyadi ditangkap tangan oleh KPK di Taman Budaya Sentul City Kabupaten Bogor.

Cahyadi dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(win6)

Komentar