Rendahnya kesadaran trafficking
Oleh: Kompol Christian Tobing

Di Indonesia, masalah perdagangan orang atau trafficking masih menjadi salah satu ancaman besar. Setiap tahunnya, diperkirakan hampir setiap hari ada perempuan dan anak di Indonesia yang menjadi korbannya. Bahkan tak jarang pula, mereka tidak sadar bahwa telah menjadi korban trafficking.
Sebelum mengupas lebih jauh, kita harus mengerti atau paling tidak menyamakan persepsi apa itu trafficking. Adalah tindakan perekrutan, penampungan, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sebenarnya, trafficking bukan hal baru dan tidak hanya terjadi di Indonesia. Melainkan juga terjadi di negara-negara lain. Selain persoalan utama dalam hal ini kurangnya upaya pencegahan yang kuat bagi para pelaku, masalah ini juga didasari oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengerti dan paham akan bahaya yang ditimbulkan dari praktek trafficking.
Selama ini, penyebab utama terjadinya human trafficking adalah kemiskinan. Kondisi tersebut telah mendorong banyak anak tidak dapat mengeyam bangku sekolah. Sehingga kesempatan mereka untuk mendapatkan keterampilan serta kesempatan kerja menyusut.
Banyak kasus, seorang masuk dalam dunia trafficking setelah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar. Dengan rendahnya tingkat pendidikan, orang tersebut tak sadar bahwa kontrak kerja yang ditandatanganinya mengarah pada tindakan eksploitasi.
Lalu, seks komersial masih dipandang sebagai sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong banyak ibu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Dampaknya, banyak anak terlantar tanpa perlindungan sehingga beresiko menjadi korban perdagangan manusia.
Faktor lainnya adalah hasrat untuk cepat kaya. Keinginan untuk hidup lebih layak tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, banyak menyebabkan orang terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya penegakan hukum. Untuk penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus perdagangan orang, sistem hukum di Indonesia masih lemah, lamban dan mahal. Prosesnya sangat tidak transparan, sehingga hanya sedikit korban yang mempercayakan kepentingan mereka kepada sistem penegakan hukum.
Serta kurangnya support dari media massa, yang masih belum memberikan perhatian penuh terhadap berita dan informasi tentang trafficking. Media massa pun belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya.

Perwira Siswa Sespimmen Polri Dikreg 55 T.A 2015
Dengan demikian, diperlukan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking. Sehingga tujuan pemberantasan trafficking dapat tercapai dengan maksimal.
Sementara pemerintah sendiri harus terus mengupayakan adanya bentuk formal upaya perlindungan hukum bagi korban trafficking dan tindakan tegas bagi pelakunya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, korban trafficking berhak mendapatkan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis.
Untuk merealisasikan hak tersebut, telah dibentuk mekanisme dan berbagai sistem layanan. Diantaranya melalui rumah perlindungan sosial dan pusat-pusat trauma, baik milik pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat. Pada 2007, PBB juga telah mengampanyekan sebuah program pemberantasan perdagangan manusia The Global Initiative for Fight Human Trafficking.
Kampanye ini bertujuan untuk memutus mata rantai perdagangan manusia, mulai dari proses perekrutan hingga eksploitasi korban di lapangan. PBB juga mengharapkan agar negara-negara yang mengalami masalah perdagangan manusia untuk menghukum para pelakunya.
Perdagangan orang, khususnya perempuan, merupakan bentuk tindak kejahatan yang kompleks. Untuk menanganinya memerlukan upaya yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi. Serta kerjasama yang memadai, baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional.
Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara dalam bertukar informasi dan melakukan investigasi.(*)