La Nyalla sah Presiden PSSI

Presiden PSSI La Nyalla Mattaliti saat KLB 2015 di Surabaya.(kanalsatu.com/Syaiful Arif)

KANALSATU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PSSI, terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 01307 oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa (18/7/15), salah satu putusan yang dibacakan majelis hakim adalah menyatakan bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti sah sebagai Presiden PSSI.

"Hakim tadi memutuskan kalau SK Kemenpora tersebut tidak profesional, proporsional, tidak cermat, dan yang paling penting adalah mencampuradukkan kewenangan. Kami dari tim pembela PSSI tugasnya sudah selesai, selanjutnya kami menyerahkan hal ini kepada Exco PSSI dan Kemenpora untuk menyelesaikannya. Kalau dari hukum, ini sudah selesai. Lupakan masalah ini, mari kita duduk bersama untuk mengatasi masalah sepak bola nasional," tegas anggota Tim Pembela PSSI Togar Manahan Nero usai persidangan.

Direktur Legal PSSI Arsito Pangaribuan menekankan, dalam proses hukum yang berlangsung di PTUN, tidak ada yang menang atau kalah. "Perdebatan hukum sudah terlalu lama, menyita waktu dan menimbulkan banyak korban. Pembangunan sepakbola Indonesia sudah terlalu lama berhenti," ungkapnya.

"Perdebatan hukum bukan konsumsi pemain, pelatih, wasit dan masyarakat sepakbola. Karena yang mereka inginkan hanya bagaimana untuk kembali ke lapangan hijau. Mari kita kembalikan drama sepakbola ke lapangan hijau, bukan ke ranah hukum atau lainnya. Melalui momentum yang baik ini, saya berharap Pak Menpora bisa duduk bersama-sama untuk membangun sepakbola Indonesia yang lebih baik," imbuh Aristo.

Sekilas jalannya persidangan, sebelum masuk pada kesimpulan, hakim ketua Ujang Abdullah dan anggotanya membacakan kronologi di peradilan-peradilan sebelumnya. Seperti bukti-bukti yang sudah diajukan ke majelis dan beberapa saksi juga ahli telah dihadirkan oleh kedua belah pihak. Termasuk pula dihadirkannya para saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua kubu.

Selasa (16/6/15), PSSI telah menghadirkan Tigorshalom Boboy sebagai saksi dan Mantan Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Haryo Yuniarto sebagai ahli.

Selanjutnya pada Kamis (18/6/15), hadir dua saksi ahli masing-masing mantan Hakim PTUN Lintong Siahaan dan Andhika Danesawara yang merupakan dosen sekaligus Doktor Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kamis (25/6/15), giliran pihak Kemenpora untuk pertama kalinya menghadirkan saksi dan ahlinya. Mereka adalah Maskur Effendi ahli Administrasi Negara dan yang kedua adalah Refly Harun, ahli Hukum Tata Negara yang juga dosen UGM.

Lalu Senin (29/6/15), giliran M. Kusnaeni hadir sebagai perwakilan juga pengurus aktif dari BOPI dan satu orang Ahli Hukum dan HAM Nur Ali yang juga bekerja di Dirjen Hukum dan HAM.

Sudah 12 kali PSSI dan Kemenpora) bertemu di persidangan. Senin (6/7/15) adalah penyerahan kesimpulan akhir dari kedua belah pihak. PSSI telah menyerahkan 80 lembar halaman kesimpulan.(win6)

Komentar