Lagi, DPP PAN umbar janji soal rekom Rasiyo-Abror

KANALSATU - Setelah beberapa kali ‘tidak konsisten’ soal keberadaan surat rekomendasi untuk pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan akan menyerahkan langsung surat tersebut ke Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Rabu (19/8/15) sekira pukul 13.00 WIB.
Kabar yang diterima kanalsatu.com dari sumber terpercaya menyebutkan, pimpinan pusat partai itu akan menyerahkan secara langsung salah satu syarat mutlak pendaftaran pasangan calon kepala daerahtersebut. Langkah itu dilakukan DPP PAN akibat ‘perpecahan’ yang terjadi di tingkat Dewan Pimpinan Daerah PAN Kota Surabaya usai pelaksanaan Musyawarah Wilayah PAN di Kediri, pekan lalu.
“DPP PAN sepertinya sudah tidak percaya dengan DPD PAN Kota Surabaya dan PDW PAN Provinsi Jawa Timur. Karena itu, untuk memastikan surat rekomendasi untuk pasangan Rasiyo-Abror, Sekretaris Jendral DPP PAN Eddy Suparno akan mengantar sendiri ke KPU Kota Surabaya,” ungkap sumber di DPP PAN itu yang dihubungi dari Surabaya, Selasa (18/8/15) sore.
Koordinator Media Center KPU Kota Surabaya Yuristiarso Hidayat enggan menanggapi rumor yang memastikan Sekjen DPP PAN akan menyerahkan sendiri surat rekomendasi bagi pasangan calon Rasiyo-Abror.
“Mau menyerahkan monggo, tidak ya silahkan. Kami hanya bertugas menerima berkas-berkas persyaratan pasangan calon dan akan melakukan verifikasi untuk menentukan keabsahannya. Dalam hal ini, jika rekom itu diserahkan, tentu normatifnya diverifikasi dengan surat yang dilampirkan saat mendaftar,” ujar Yuris di Surabaya, Selasa.
Janji soal penyerahan surat rekomendasi itu merupakan kali ketiga yang diumbar PAN. Saat mendaftar menggunakan rekomendasi hasil cetakan berkas yang diunduh dari surat elektronik, PAN berjanji akan segera menggantinya dengan rekomendasi asli bermaterai dan bertandatangan basah pengurus DPP.
Namun hingga tengah malam saat deadline yang sempat diberikan KPU berdasar rekomendasi Panwas Kota Surabaya, surat rekomendasi itu tidak juga diterima KPU Kota Surabaya. Bahkan, surat rekomendasi itu akhirnya jadi polemik karena dikabarkan hilang.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, menegaskan, surat rekomendasi asli dari PAN untuk pasangan Rasiyo-Abror dikirim hari ini (Jumat, 14/8/15). Pengiriman surat rekomendasi asli PAN itu untuk memastikan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Surabaya itu berjalan sesuai jadual pilkada serentak, Desember 2015.
Lagi-lagi, hingga waktu yang disebut Ketum PAN, KPU Kota Surabaya tidak juga menerima surat asli tersebut. Akibatnya, polemik keabsahan pendaftaran pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror terancam batal demi hukum. KPU bahkan didesak menaati peraturan yang dibuatnya sendiri berupa Peraturan KPU, yakni mengundur Pilkada Surabaya ke 2017.(win10)