Cholid Goromah melanggar UU merek
Terkait logo Persebaya ISL

KANALSATU - Segala upaya dilakukan pengurus Persebaya 1927, tak henti-hentinya merongrong eksistensi Persebaya yang diakui oleh PSSI.
Terbaru, Direktur PT Persebaya Indonesia (PI) sebagai pengelola klub Persebaya 1927 Cholid Ghoromah, mendaftarkan logo Persebaya yang berkiprah di kompetisi ISL ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
ak pelak, hal ini langsung memancing reaksi dari manajemen Persebaya yang bernaung di bawah bendera PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB).
Mereka pun merasa perlu memberikan informasi kepada lembaga terkait dan masyarakat luas, bahwa logo yang didaftarkan Bonek 1927 adalah logo Persebaya yang berkiprah di ISL, bukan logo Persebaya 1927 yang bukan anggota PSSI.
Bagi manajemen Persebaya ISL, upaya petinggi PT PI itu merupakan tindakan ilegal dan tak beretika, lantaran proses persidangan sengketa pengeloaan Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan. Cara ini melanggar pasal 4 undang-undang merek.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, Rohmat Amrulloh menyatakan, bahwa seharusnya Dirjen HKI mengumumkan lebih dulu sebelum menerima permohonan PT PI untuk mematenkan logo Persebaya guna mengetahui ada atau tidak pihak lain yang keberatan.
Pria yang akrab disapa Amru itu menjelaskan, jika tidak diumumkan terlebih dahulu, dan ternyata ada komplain dari pihak tertentu, sesuai UU Merek pasal 4, keputusan Dirjen HKI bisa dianggap cacat hukum.
Tim kuasa hukum Persebaya, dalam waktu dekat akan mengajukan keberatan pada Dirjen HKI. “Kami juga meminta pada Dirjen HKI agar menunggu putusan final PN Surabaya,” ujar Amru.
Amru menyebut, Cholid Goromah dan Saleh Mukadar sebagai dua petinggi PT PI tidak berhak mendaftarkan merek (logo) Persebaya ke HKI, karena PT PI didirikan pada 2009. Sementara Persebaya dan logonya sudah ada sejak 1927. “Kalau mau jujur, yang berhak mendaftarkan adalah pendiri Persebaya (Pamoedji-red) dan ahli warisnya,” ujarnya.
Dalam sidang sengketa Persebaya, pihak PT PI pun terkesan tak serius. Karena terus meminta waktu tambahan di setiap tahapan yang harus dilalui dalam persidangan. Misalnya, ketika kuasa hukum Persebaya di bawah bendera PT MMIB mengajukan replik, tim kuasa hukum PT PI tidak siap dengan jawaban. Mereka pun meminta waktu hingga tiga minggu.
“Ini sebetulnya mereka serius atau tidak? Mereka kan penggugat, malah tidak pernah siap dengan jawaban. Sebelum minta tambahan waktu untuk memberikan jawaban replik, mereka sudah minta tambahan waktu dua minggu, ini jelas menunjukkan mereka tak punya bukti kuat."
Bagi tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, pendaftaran logo Persebaya ke HKI sebuah ironi. Sebab, dalam sidang saja mereka tidak siap membuktikan bahwa mereka yang berhak atas pengelolaan Persebaya, sekarang malah mendaftarkan logo Persebaya.
Apalagi, dalam gugatannya di PN Surabaya, PT PI selaku penggugat tidak pernah menyebut nama Persebaya 1927. "Ini artinya mereka tidak mengakui keberadaan klub mereka sendiri, Persebaya 1927. Mereka sadar bahwa Persebaya hanya ada satu, Persebaya yang main di ISL, bukan Persebaya 1927," pungkas Amru. (win16)