Golkar kuatir SE Kapolri jadi alat politik penguasa

KANALSATU - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo menegaskan, publik perlu mendapat jaminan Surat Edaran (SE) Kepala Kepolisian Indonesia tentang penanganan ujaran kebencian tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya.

“SE Kapolri dapat diterima selama tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah. Presiden, wakil presiden, para menteri dan pejabat tinggi lain tidak boleh menunggangi SE Kapolri untuk membungkam arus kritik dari masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis (5/11/15).

Bambang Susatyo juga menyatakan, SE Kapolri itu berpotensi membangun rasa takut bagi publik untuk mengritik pemerintah. “SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapatnya. Bahkan, ada asumsi SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan mengajukan kritik kepada presiden.”

Menurut dia, polisi harus intensif melakukan sosialisasi agar dipahami semua elemen masyarakat, sehingga SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi. “Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.”

Anggota Komisi III DPR itu menilai sangat penting bagi Polri membuat rumusan jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan SE bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, pada 8 Oktober 2015. Meski disebut berlaku untuk internal polri, tetapi SE tersebut bertujuan menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam SE Kapolri tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Hukuman itu diatur dalam Pasal 16 UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(win10)

Komentar