PT MMIB berhak kelola Persebaya Surabaya

KANALSATU - Berkaitan dengan tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya No: 241/Pdt.G/2015/PN.Sby, tanggal 3 November 2015 telah terlewati, maka putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan tidak memiliki kompetensi absolute untuk menyidangkan kasus sengketa pengelolaan Persebaya, Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan putusan tersebut telah memiliki kekuatan kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tanggal 18 November 2015.
Dengan ditolaknya gugatan PT Persebaya Indonesia oleh Pengadilan Negeri Surabaya, menegaskan bahwa PT MMIB adalah badan hukum yang berhak mengelola klub Persebaya Surabaya. Kuasa hukum PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) Amir Burhannuddin menyatakan bahwa PT MMIB adalah pengelola Persebaya yang sah di mata hukum, dan tidak ada badan hukum lain yang berhak kecuali PT MMIB.
Sebagai langkah lanjutan, terhitung sejak Senin (23/11/2015) Tim Kuasa Hukum PT MMIB juga memasukkan gugatan pembatalan merk Persebaya yang kini dipegang PT PI ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan Nomor :09/HKI.Merek/2015/PN.Niaga.Sby.
Tim Kuasa Hukum PT MMIB juga menegaskan bahwa mereka tak sekadar gertak sambal. Rangkaian upaya hukum yang mereka tempuh adalah bukti, bahwa mereka sangat serius terkait masalah ini. “Kemenangan kami di PN Surabaya membuktikan bahwa kami yang lebih berhak mengelola dan menggunakan merk Persebaya,” terang Amir.
Kendati begitu, demi menghormati eksistensi Undang-Undang Merk, untuk sementara waktu selama gugatan pembatalan merk di Pengadilan Niaga Surabaya berjalan, manajemen menggunakan nama Surabaya United yang sejatinya Persebaya, dalam mengikuti turnamen-turnamen atau kegiatan sepak bola lainnya.(win12)